Sabtu, 04 Mei 2024 | 15:15
NEWS

Lepasnya Pulau Sipadan-Ligitan, Mahfud MD Sebut Hanya Soal Sejarah Bukan Pertahanan

Lepasnya Pulau Sipadan-Ligitan, Mahfud MD Sebut Hanya Soal Sejarah Bukan Pertahanan
Menko Polhukam, Mahfud MD (Istimewa)

ASKARA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD berpendapat, lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan sebatas sejarah dan yuridis. Menurut Mahfud, hal itu tak ada kaitannya dengan pertahanan negara.

Meski ada pandangan terkait lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan adalah bukti bahwa pemerintah tidak mampu menjaga kedaulatan negara. 

"Kadang kala kita selalu mengeluh, Indonesia ini tidak mampu menjaga kedaulatan, kita sampai kehilangan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Saya kira kehilangan Sipadan-Ligitan itu soal historik saja, soal yuridis, bukan soal pertahanan," kata Mahfud, Rabu (16/12).

Di sisi lain, Pemerintah Indonesia telah mendapatkan pulau baru pada 2017 di sekitar Aceh Barat. Menurutnya, luas daerahnya mencapai 2.000 kali lipat lebih luas dari Pulau Sipadan-Ligitan.

"Tetapi orang tidak pernah berpikir juga bahwa tahun 2017 itu pemerintah justru mendapat tambahan pulau baru di Aceh Barat sana yang luasnya 2.000 kali Pulau Sipadan-Ligitan," ujar Mahfud.

"Ini kan seluas Pulau Madura misalnya, itu diperoleh, tetapi kita tidak pernah menyebut itu, apalagi memberi pujian," tambahnya.

Untuk daerah atau pulau yang belum terintegrasi dengan Indonesia, kalau bisa dimiliki, maka akan diambil dengan cara baik-baik. Maka itu, seluruh pihak diminta untuk menjaga kedaulatan negara dan bekerja sebaik mungkin.

"Jadi mari kita bekerja sebaik-baiknya. Yang ada kita jaga, yang belum teregistrasi dengan baik, kita ambil secara baik," tandasnya.

Permasalahan Ligitan dan Sipadan sebenarnya sudah terjadi sejak masa kolonial antara pemerintah Hindia Belanda dan Inggris. Pulau Sipadan pernah dimasukkan dalam peraturan tentang Perlindungan Penyu (Turtle Preservation Ordinance) oleh pemerintah Inggris pada tahun 1917.

Keputusan ini ditentang oleh pemerintah Hindia Belanda yang merasa memiliki pulau tersebut. Sengketa kepemilikan pulau itu tak kunjung reda, meski gejolak bisa teredam. 

Kemudian, sengketa Ligitan dan Sipadan kembali muncul ke permukaan pada 1969. Namun tak ada penyelesaian tuntas sehingga kasus ini kembali mengambang. Lalu, Pemerintah Indonesia-Malaysia sepakat membawa kasus ini ke mahkamah Internasional pada tahun 1997. Dalam putusan Mahkamah Internasional yang jatuh pada 17 Desember 2002, Indonesia dinyatakan kalah. 

Komentar