BRTI Dibubarkan Jokowi, Ini Tindak Lanjut Kemenkominfo
ASKARA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menanggapi terkait pembubaran Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
BRTI merupakan badan yang bertugas sebagai regulator terkait penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. Selain itu, berfungsi sebagai pengawas usaha di ranah telekomunikasi.
"Saat ini, Kementerian Kominfo sedang berkoordinasi untuk menindaklanjuti dan melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (1/12).
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, pelaksanaan tugas dan fungsi dari Badan Pertimbangan Telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dilaksanakan Kementerian Kominfo.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola Badan Pertimbangan Telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dialihkan ke Kementerian Kominfo.
Sementara berdasarkan Pasal 4, pengalihan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 dikoordinasikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melibatkan unsur Kementerian Keuangan.
Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Pengalihan tersebut diselesaikan paling lama satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 ini.
"Hal-hal yang lebih teknis terkait dengan pembubaran ini sedang dikoordinasikan dan akan diinformasikan kemudian," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo membubarkan dua lembaga di bawah naungan Kemenkominfo yakni Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Keputusan pembubaran dua lembaga tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 26 November 2020.
Pembubaran itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.
Komentar