Jumat, 17 Mei 2024 | 05:01
NEWS

2 Tersangka Penerima Suap Ekspor Benur Menyerahkan Diri, Langsung Ditahan KPK

2 Tersangka Penerima Suap Ekspor Benur Menyerahkan Diri, Langsung Ditahan KPK
Konferensi Pers KPK (Askara/Dhika)

ASKARA - Dua orang tersangka bernama Amril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misata (AMP) penerima suap dalam kasus dugaan ekspor benih lobster atau benur menyerahkan diri ke KPK. Sebelumnya, keduanya sempat dikabarkan buron.

KPK pun langsung menahan Amril Mukminin, pihak swasta dan Andreau Pribadi Misata yang merupakan staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus itu.  

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM dan APM selama 20 hari terhitung sejak 26 November 2020 sampai 15 Desember 2020 di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Jakarta, Kamis (26/11).

Sebelum menjalani penahanan, kedua tersangka menjalani isolasi mandiri untuk mencegah Covid-19. Hal itu merupakan standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan bagi tahanan KPK.

"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," tutur Karyoto.

KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka terkait perizinan tambak usaha atau pengelolaan perikanan komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. 

Selain Edhy, ada enam tersangka lainnya yang juga terseret dalam kasus ekspor benih lobster itu. Mereka yang ditetapkan tersangka penerima suap yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP. 

Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. 

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP). Edhy Prabowo diduga menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito.

Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Komentar