Minggu, 19 Mei 2024 | 05:27
NEWS

Kasus Edhy Prabowo, Amunisi Bagi Lawan Politik Prabowo

Kasus Edhy Prabowo, Amunisi Bagi Lawan Politik Prabowo
Prabowo Subianto (Instagram/@prabowo)

ASKARA - Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo akan berdampak buruk terhadap Partai Gerindra.

Namun, dia menilai keberadaan Prabowo Subianto di dalam kabinet kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terganggu. Hanya saja, kasus itu akan merugikan Prabowo sebagai Ketua Umum Gerindra. 

"Posisi Prabowo sih masih aman. Cuma ini sebuah kerugian bukannya bagi Gerindra. Tetapi juga bagi Prabowo. Dampaknya, Edhy Prabowo pasti akan diganti. Karena diduga korupsi," kata Ujang kepada Askara melalui pesan tertulis, Kamis (26/11).

Adanya kasus dugaan korupsi yang dilakukan kader Gerindra itu bisa menjadi senjata bagi para elite partai politik yang berseberangan. Untuk menyerang dalam pemilihan umum. Terlebih Prabowo dikabarkan akan maju dalam Pemilihan Presiden tahun 2024. 

"Kasus tersebut akan menjadi amunisi bagi lawan-lawan politik Prabowo dan Gerindra yang akan maju lagi di Pilpres 2024. Dan Gerindra juga ingin menang di Pemilu mendatang," tutur Ujang. 

Di sisi lain, tak dapat dipungkiri adanya menteri yang terjerat kasus korupsi sangat mempengaruhi kabinet kerja di tubuh pemerintahan Jokowi. "Imbas ke kabinet Jokowi juga akan negatif. Karena ada menteri Jokowi yang korupsi," tandas Ujang. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait dengan urusan ekspor benih lobster atau benur. 

Selain Edhy, enam tersangka lainnya yaitu, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.

Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. Kemudian, seorang tersangka lagi bernama Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito disangkakan sebagai pemberi suap.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Komentar