Kamis, 25 April 2024 | 19:05
TRAVELLING

Hore, Kuota Pendakian Gunung Rinjani Ditambah 50 Persen

Hore, Kuota Pendakian Gunung Rinjani Ditambah 50 Persen
Ilustrasi. (Kataknews/Ist)

ASKARA - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) mengumumkan penambahan kuota pendakian menjadi 50 persen terhitung mulai 16 November 2020.

Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah menyambut baik penambahan kuota pendakian Gunung Rinjani sebesar 50 persen dari semula 30 persen. 

Taman Nasional Gunung Rinjani menjadi satu-satunya yang mengusulkan penambahan kuota pendakian dari sejumlah taman nasional yang buka di saat pandemi Covid-19.

"Alhamdulillah, kabar gembira bahwa kuota pendakian Rinjani ditambah setelah me-review apa yang kami lakukan selama ini. Lama pendakian juga alhamdulillah ditambah, tentunya ini harus kita syukuri," kata Sitti Rohmi Djalilah dalam keterangannya, Sabtu (14/11).

Jika semula kuota hanya 30 persen, hal itu berlaku untuk empat pintu masuk Gunung Rinjani. Rinciannya dari jalur Senaru dan Sembalun masing-masing 45 orang kemudian jalur Timbanuh 30 orang dan jalur Aikberik 30 orang. 

Adanya usulan tambahan kuota, jumlah pendaki di masing-masing pintu masuk berpotensi naik dua kali lipat, dari 50 hingga 100 orang.

Selain kuota pendakian, penambahan waktu kunjungan pendakian juga ditambah yang awalnya dua hari satu malam menjadi tiga hari dua malam.

Sitti Rohmi Djalilah meminta kepada para pengunjung untuk tetap menaati protokol kesehatan selama melakukan aktivitas pendakian atau wisata lainnya. Serta meminta pendaki tetap melestarikan lingkungan dan menjaga alam Rinjani.

"Paling penting memastikan kesehatannya dan menerapkan protokol kesehatan selama melakukan pendakian. Intinya, pada saat pandemi ini masih belum berakhir kita harus yakinkan pendakian Gunung Rinjani ini tetap tertib, aman dan terkendali," pesannya.

Kepala Balai TNGR Dedy Asriady menambahkan, penyelenggaraan kunjungan wisata alam harus dengan mempertimbangkan status wilayah keberadaan lokasi wisata yang ada.

Wisatawan wajib menggunakan masker, menjaga jarak minimal satu meter, membawa surat keterangan bebas Covid-19 (untuk yang dari luar Provinsi NTB) atau bebas gejala flu untuk yang berasal dari Pulau Lombok.

Komentar