Jumat, 26 April 2024 | 23:59
INFRASTRUKTUR

Mulai Besok Tol Pekanbaru-Dumai Berbayar

Mulai Besok Tol Pekanbaru-Dumai Berbayar
Gerbang Tol Dumai di Provinsi Riau. (Antara/Hutama Karya)

ASKARA - PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera menyatakan bahwa ruas Tol Pekanbaru-Dumai di Provinsi Riau akan memberlakukan tarif mulai 10 November, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.

Executive Vice President Hutama Karya (HK) Muhammad Fauzan mengatakan, untuk Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) secara resmi mulai diberlakukan tarif pada 10 November 2020 pukul 00.00 WIB.

"Nanti malam Jalan Tol Pekanbaru-Dumai akan resmi dikenakan tarif. Sebelumnya kami telah melakukan sosialiasi baik secara offline maupun online kepada seluruh pengguna jalan tol," kata dalam keterangan resmi, Senin (9/11).

Fauzan menjelaskan, HK akan memberlakukan tarif pada sejumlah ruas Tol Trans Sumatera yakni Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 4.

Menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1525/KPTS/M/2020 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai tanggal 22 Oktober 2020 dan Kepmen PUPR Nomor 1552/KPTS/M/2020 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri-Blang Bintang) tanggal 27 Oktober 2020.

Fauzan mengatakan, penerapan tarif di Tol Permai sudah diundur beberapa pekan dari terbitnya Kepmen PUPR mempertimbangkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal itu sesuai dengan poin yang tercantum dalam kepmen tersebut.

"Besaran tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai mulai berlaku 14 hari kalender setelah keputusan menteri ditetapkan," ujarnya.

Fauzan mengatakan bahwa selain Tol Pekanbaru-Dumai, Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 4 yang telah beroperasi secara gratis sejak 26 Agustus 2020 juga akan diberlakukan tarif dalam waktu dekat.

"Untuk Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 4 penetapan tarif akan secara resmi diberlakukan pada tanggal 12 November 2020 Pukul 00.00 WIB. Jalan tol ini juga akan menerapkan sistem transaksi tertutup," jelasnya.

Penerapan tarif pada Tol Permai dan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 4 telah diimbangi dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Dengan segera diberlakukannya penetapan tarif pada Tol Permai dan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 4, pengguna jalan diharapkan dapat mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol serta mempersiapkan diri sebelum melintas.

"Kami mengimbau pengguna jalan untuk selalu memastikan saldo uang elektronik dalam keadaan cukup sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan di gerbang tol," pesan Fauzan.

Komentar