Minggu, 05 Mei 2024 | 12:37
NEWS

Cerutu Indonesia, Harga Terjangkau Rasa Bintang Lima

Cerutu Indonesia, Harga Terjangkau Rasa Bintang Lima
Ketua MPR Bambang Soesatyo taping Podcast bersama pengusaha tembakau. (Humas MPR)

ASKARA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong agar produk cerutu nasional khususnya dari Jember yang dikenal sebagai penghasil tembakau terbaik di Indonesia bisa semakin berkembang. 

Dengan begitu, para penggemar cerutu tak perlu lagi menghisap produk impor dari Kuba, Gurkha, Nikaragua maupun dari berbagai negara lainnya. Selain untuk memenuhi kebutuhan cerutu dalam negeri, komoditas ini juga bisa menyuplai kebutuhan cerutu dunia. 

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menyebutkan, selama ini para penggemar cerutu di Tanah Air selalu bangga menghisap produk impor dari Kuba. Hal ini menurutnya harus dijadikan motivasi bagi pengusaha cerutu nasional agar bisa melakukan branding yang menarik dan unik. 

"Kualitas tembakau Indonesia termasuk yang terbaik di dunia. Cerutu yang dihasilkan pun sangat bisa bersaing melawan cerutu terbaik Gurkha Black Dragon yang dijual seharga Rp 9 juta per batang. Harganya pun terjangkau di bawah Rp 1 juta. Harga kaki lima, rasa bintang lima," kata Bamsoet. 

Pernyataan itu disampaikan mantan ketua DPR itu dalam Podcast di kanal Youtube Bamsoet Channel yang menghadirkan pemilik PT Boss Image Nusantara (BIN Cigar) Febrian Ananta Kahar dan Direktur Utama PT BIN Cigar Imam Wahid Wahyudi, Kamis (22/10). 

Bamsoet yang juga waketum Kadin Indonesia menilai bahwa kiprah PT BIN Cigar dalam memajukan usaha cerutu nasional patut dicontoh. Walaupun pada saat pandemi Covid-19 permintaan produknya dari dalam negeri sempat menurun dari 5.000-6.000 batang cerutu per hari menjadi 1.000-1.500 namun mereka tak mudah menyerah. 

Pasalnya, penurunan permintaan dari dalam negeri telah memacu manajemen perusahaan untuk memaksimalkan upaya agar cerutu mereka menembus pasar ekspor ke Malaysia, Tiongkok, Thailand, Filipina bahkan Yunani. Saat ini PT BIN Cigar memproduksi 60-an merek cerutu untuk pasar dalam negeri dan 30-an merek cerutu pasar luar negeri. Apalagi, pemerintah telah mengeluarkan banyak kebijakan untuk memajukan usaha cerutu nasional. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.10/2019 yang membatasi hanya lima batang cerutu yang mendapat pembebasan cukai.

"PMK yang berlaku efektif mulai 30 Januari 2020 ini bertujuan untuk membatasi masuknya cerutu dari luar negeri. Sehingga cerutu lokal semakin banyak peminatnya," jelas Bamsoet. 

Dia menjelaskan, berkembangnya usaha cerutu nasional akan semakin membuka banyak kesempatan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Di sisi lain, perputaran uang juga tak lari ke luar, melainkan tetap berada di dalam negeri. Apalagi di saat pandemi Covid-19 seperti sekarang, Indonesia membutuhkan banyak lapangan pekerjaan. 

Bamsoet juga menuturkan bahwa pandemi Covid-19 telah menggugah kesadaran semua pihak untuk tidak lagi bergantung impor. Di saat krisis seperti inilah dibutuhkan gotong royong dan saling menguatkan satu sama lain. termasuk, mengokohkan ikatan emosional kebangsaan yang sebelumnya tercerai berai. 

"Sehingga kita bisa berdikari secara ekonomi dengan memaksimalkan potensi dalam negeri. Jika dahulu bangga memakai barang impor, ke depan justru sebaliknya. Setiap anak bangsa termasuk penggemar cerutu harus bangga menggunakan produksi dalam negeri. Mencintai produk dalam negeri tak lagi hanya sebatas jargon, melainkan menjadi gaya hidup yang membanggakan," pungkasnya. (jpnn)

Komentar