Jumat, 26 April 2024 | 04:45
NEWS

Jadi Syarat Dapat Bantuan, Pengajuan Izin Usaha Mikro di Blitar Naik 100 Persen

Jadi Syarat Dapat Bantuan, Pengajuan Izin Usaha Mikro di Blitar Naik 100 Persen
(DPM PTSP Kabupaten Blitar)

ASKARA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Blitar mencatat terjadi peningkatan sebesar 100 persen permohonan pengurusan izin usaha mikro sejak dibukanya pendaftaran Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). 

Rupanya hal ini dikarenakan salah satu persyaratan pengajuan Program BPUM dalam rangka pemulihan ekonomi di Kabupaten Blitar adalah melampirkan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki izin berusaha berbondong-bondong mendatangi DPM PTSP Kabupaten Blitar untuk mengurus Izin Usaha Mikro.

Seperti diketahui, program yang sudah digulirkan sejak beberapa bulan lalu itu kembali diperpanjang karena kuota nasional belum terpenuhi. Di Kabupaten Blitar perpanjangan pendaftaran dilakukan hingga 28 Oktober, sedangkan pemohon yang diusulkan sudah mencapai ribuan.

"Pelaku usaha mikro ini rata-rata mengurus izin usaha untuk mendapat bantuan dari pemerintah yang besarnya Rp 2,4 juta. Peningkatan mencapai 100 persen, dari hari biasa hanya sekitar 25 orang kini bisa melayani hingga 50 orang pemohon," kata Kepala Seksi Pelayanan Perizinan DPM PTSP Kabupaten Blitar Rendra Dwi Santoso, Selasa (20/10). 

Rendra menambahkan, sebenarnya izin bisa dilakukan secara online di rumah melalui OSS. Namun terkadang masih banyak masyarakat pelaku usaha mikro yang datang mengurus langsung ke kantor karena belum paham.

"Kita juga ada program INI BARU JOSS BANGET. Di mana untuk program itu tinggal memfoto syaratnya dengan dipandu melalui sistem itu. Hasilnya nanti bahkan bisa dicetak sendiri di rumah. Tapi memang kadang-kadang masyarakat tidak puas kalau tidak datang langsung sehingga mereka ke kantor. Padahal kita sudah berupaya membantu mempermudah," jelasnya.

Komentar