Jumat, 26 April 2024 | 09:40
NEWS

Tolak Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Ini yang Akan Dilakukan KSPI

Tolak Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Ini yang Akan Dilakukan KSPI
Presiden KSPI, Said Iqbal (Foto KSPI)

ASKARA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan, pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang Undang Cipta Kerja. 

Sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh, yang hingga saat ini menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Presiden KSPI, Said Iqbal menyampaikan, ke depan aksi penolakan Omnibus Law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang.

"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (15/10).

Menurut Said, jika pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunannya, ada dugaan serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja. 

Menyinggung sikap DPR yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, namun terkesan seperti sedang kejar setoran. Tentu buruh merasa dikhianati.

"Padahal kami sudah menyerahkan draft sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir," bebernya. 

Ada 4 langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja. Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional. 

"Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah," tuturnya. 

Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.

"Tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja," tandasnya. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyerahkan Undang-Undang Cipta Kerja ke Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (14/10). Penyerahan itu dilakukan oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

Komentar