Kamis, 16 Mei 2024 | 06:14
NEWS

Pesangon PHK Diturunkan Jadi 25 Kali Gaji, Ini Penjelasan Menaker Ida

Pesangon PHK Diturunkan Jadi 25 Kali Gaji, Ini Penjelasan Menaker Ida
Menaker Ida Fauziah (Dok Humas Kemnaker)

ASKARA - Pemerintah mengubah skema pemberian pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK), setelah pengesahan Undang Undang Cipta Kerja. Total pembayaran menjadi 25 kali upah dari sebelumnya 32 kali. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, bahwa prinsip pemerintah memastikan pesangon harus menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja atau buruh. 

"Jadi (pemerintah) harus memastikan pesangon. Selama ini 32 kali upah apakah diterima?" kata Ida Fauziyah dalam podcast Deddy Corbuzier, Rabu (14/10).

Mengingat kenyataannya selama ini, tidak semua perusahaan mengikuti ketentuan pesangon yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Jadi banyak perusahaan tidak sanggup membayar pesangon kepada pekerja sebanyak 32 kali upah. Meski aturannya sudah jelas tertuang dalam regulasi Ketenagakerjaan. 

"Di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketentuan pesangon sangat bagus 32 kali. Pada praktiknya, hanya 7 persen yang mengikuti ketentuan Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang pesangon," jelas Ida. 

Menurutnya sebagian perusahaan menganggap pembayaran pesangon sebanyak 32 kali terlalu tinggi. Hanya 27 persen perusahaan telah membayar pesangon, namun tidak sesuai UU Ketenagakerjaan.

"Ini praktik di lapangan. Harusnya tidak boleh. Kenapa? Karena ternyata perusahaan tidak memiliki kemampuan membayarnya. Karena dianggap terlalu tinggi," tutur Ida. 

Berdasar pertimbangan tersebut, maka pemerintah mengubah ketentuan pesangon dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang semula 32 kali, menjadi 25 kali gaji.

Pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja atau pelaku usaha dan 6 kali dengan diberikan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. 

"Pemerintah kan enggak ingin seperti itu. Pemerintah ingin memastikan bahwa pesangon itu betul-betul menjadi hak dan dapat diterima pekerja atau buruh diturunkan dengan ada kepastian terimanya," ungkapnya.

Regulasi tersebut setidaknya menghapus 5 pasal terkait pesangon. Pertama, UU Cipta Kerja menghapus Pasal 162 UU Ketenagakerjaan. Berisi penggantian penggantian hak atau pesangon bagi pekerja yang mengundurkan diri. 

Kedua, omnibus law ini menghapus pasal 163 di UU Ketenagakerjaan. Kemudian, UU Cipta Kerja juga menghapus Pasal 164 dan 165 UU Ketenagakerjaan. 

Di Pasal 164, perusahaan bisa memutus hubungan kerja jika perusahaan tutup karena rugi secara terus menerus selama 2 tahun atau force majeur. Serta menghapus pasal 166 UU Ketenagakerjaan. 

Komentar