Ma'ruf Amin Minta MUI dan Ormas Islam Jadi Jembatan UU Cipta Kerja
ASKARA - Di tengah ramainya pembahasan Undang Undang Cipta Kerja, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam menampung aspirasi masyarakat tentang regulasi tersebut.
Ma'ruf Amin juga meminta agar kedua organisasi itu dapat berperan dalam menjaga harmoni dan hubungan baik antara Ulama dan Umara (pemerintah). Untuk aspirasi yang belum tertampung dapat disampaikan ke pemerintah.
"MUI bersama ormas-ormas Islam diharapkan dapat menjadi jembatan untuk menampung aspirasi masyarakat, kemudian disampaikan kepada pemerintah secara konstruktif dengan cara yang baik," ujarnya dalam keterangan virtual, Senin (12/10).
Ma'ruf mengingatkan ormas-ormas Islam mendalami isi Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan tersebut. Kemudian dapat menyampaikan suatu saran pada pemerintah.
"Jangan dengar dari kanan dari kiri, tapi dibaca didalami, direnungkan kalau ada yang belum disampaikan, beri usulan atau masukan," tutur Ma'ruf.
Sebelumnya, Ma'ruf mengatakan, masukan dari masyarakat akan dijadikan bahan oleh Pemerintah untuk membuat aturan turunan UU tersebut. Baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Kalau masih ada aspirasi masyarakat belum terakomodasi, sebaiknya disampaikan kepada pemerintah untuk menjadi bahan penyusunan Peraturan Pemerintah maupun PerPres atau aturan pelaksanaan lainnya," ucap Ma'ruf.
Menurutnya gelombang penolakan terhadap substansi UU Cipta Kerja terjadi karena mis-persepsi, dis-informasi, kesalah-pahaman atau disalah-pahamkan.
Keberadaan UU Cipta Kerja adalah respons Pemerintah terhadap tuntutan masyarakat agar terciptanya lapangan kerja, perbaikan birokrasi, penyederhanaan regulasi, dan penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha.
Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10). Sebelumnya, RUU ini disahkan di tingkat I di Badan Legislasi DPR bersama pemerintah diwakili Menko Perekonomian dan sejumlah menteri terkait lainnya.

Komentar