Mulai Besok Ganjil Genap Tak Berlaku, Pengemudi Ojol Masih Boleh Angkut Penumpang
ASKARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi mencabut aturan ganjil genap. Dengan demikian, penerapan pembatasan kendaraan ganjil genap di ibu kota ditiadakan mulai Senin besok (14/9).
"Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB," ucap Anies, Minggu (13/9).
Dikatakan Anies, selama PSBB ini, pengemudi ojek online masih diizinkan untuk mengangkut dan membawa orderan penumpang dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.
"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan detail dari aturan-aturan ini akan disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan," ujarnya.
Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 88/2020 yang diterbitkan Anies hari ini. Aturan ini merevisi Pergub No. 33 tentang Pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.
Sebelumnya, Anies memutuskan PSBB Ketat di Jakarta efektif berlaku pada Senin besok (14/9). Penetapan PSBB tersebut berdasarkan tiga peraturan (peraturan gubernur) yang dibuat Anies.
Ketiga Pergub yang menjadi acuan penerapan PSBB total tersebut ialah Pergub No. 30/ 2020, lalu Pergub No. 79/2020 tentang Penindakan dan Pemberian Sanksi PSBB, serta Pergub No. 88/2020 tentang Perubahan atas Pergub No. 30/2020 tentang PSBB.
"Keputusan PSBB ketat ini untuk menyelamatkan warga Jakarta dari virus corona," pungkas Anies.
Komentar