Minggu, 19 Mei 2024 | 06:17
NEWS

Jadi Tersangka Perusakan Mapolsek Ciracas, 56 Prajurit TNI Langsung Ditahan

Jadi Tersangka Perusakan Mapolsek Ciracas, 56 Prajurit TNI Langsung Ditahan
Penyerangan Mapolsek Ciracas (Sindonews.com)

ASKARA - Sebanyak 56 prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan imbas penyerbuan dan perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, yang terjadi Sabtu dinihari (29/8) lalu. 

Dari total jumlah tersebut, 50 orang prajurit berasal dari matra darat (TNI AD) dan 6 orang prajurit dari matra laut (TNI AL). 

Sementara, khusus untuk prajurit TNI AD, sudah diperiksa 81 personel yang berasal dari 34 satuan

"Yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 81 personel tediri dari 34 satuan. Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel," ungkap Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Letjen Dodik Widjanarko di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).

Dikatakan Dodik, sebanyak 23 personel Angkatan Darat telah dikembalikan ke kesatuannya. Pasalnya, mereka hanya diperiksa sebagai saksi.

"23 personel sementara dikembalikan ke kesatuannya karena murni hanya sebagai saksi," ujarnya.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen Eddy Rate Muis mengatakan, total tersangka yang berasal dari prajurit Angkatan Laut berjumlah 6 orang. Total, prajurit Angkatan Laut yang menjalani pemeriksaan berjumlah 10 orang.

Kemudian, sebanyak 15 Angkatan Udara juga telah menjalani pemeriksaan. Hanya, belum ada tersangka dari pihak Angkatan Udara karena masih dilakukan pendalaman.

"Sudah memeriksa 10 prajurit AL dan 15 prajurit AU. Dalam periksaan, dari pemeriksaan saksi dan para terduga dan memeriksa bukti yang ada, telah ditetapkan 6 tersangka prajurit AL dan untuk AU masih dilakukan pendalaman terhadap 15 prajurut tersebut," ungkapnya. 

Komentar