Selasa, 14 Mei 2024 | 16:19
NEWS

Pemerintah Lanjutkan Bantuan Subsidi Gaji Tahun Depan

Pemerintah Lanjutkan Bantuan Subsidi Gaji Tahun Depan
Ilustrasi/Net

ASKARA - Bantuan subsidi gaji bagi pekerja sebesar Rp600 ribu per bulan akan dilanjutkan pada kuartal I-2021. Kebijakan ini tujuannya masih sama yakni meningkatkan daya beli masyarakat.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Senin (7/9/2020).

"Bantuan untuk subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan,” terangnya.

Menurut Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu, bantuan subsidi gaji menjadi salah satu program prioritas atau unggulan dalam strategi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun depan.

Pemerintah mempertimbangkan untuk melanjutkan bantuan bersifat langsung tunai itu, agar bisa mempercepat pemulihan ekonomi, khususnya konsumsi masyarakat di tengah tekanan pandemi COVID-19.

Pada tahun ini, bantuan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan, dengan target penerima 15,7 juta jiwa pekerja.

Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Syarat lengkap itu diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Tahapan subsidi gaji yang disalurkan adalah setiap dua bulan sehingga pencairan pada setiap termin sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima.

Bantuan subsidi gaji pada tahap pertama di 27 Agustus 2020 lalu disalurkan melalui empat bank himpunan bank negara (Himbara) ke rekening penerima.

Bantuan subsidi gaji ini ditujukan untuk menggerakkan konsumsi masyarakat yang memenuhi 57 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Di kuartal II-2020, konsumsi rumah tangga terkontraksi hingga minus 5,51 persen, yang turut membuat laju ekonomi domestik terjerembab ke level minus 5,37 persen. (Antara)

Komentar