Jumat, 03 Mei 2024 | 14:16
NEWS

Masyarakat Desak Polisi Tangkap Pejabat PT Toba Pulp Lestari

Masyarakat Desak Polisi Tangkap Pejabat PT Toba Pulp Lestari
Foto: Dok. Pribadi

ASKARA - Ratusan warga masyarakat yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Adat dan Mahasiswa (AMMA) mendatangi kantor Polres Simalungun, di Sumatera Utara pada Senin (31/8/2020).

Kedatangan para pengunjuk rasa untuk mendesak Kepolisian mengusut tuntas dugaan kriminalisasi dan penganiayaan yang dilakukan para sekuriti dan pejabat Humas PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) kepada para petani Sihaporas dan anak kecil, di Buntu Pangaturan, Sihaporas, Kabupaten Simalungun, pada 16 September 2019 lalu.

Salah seorang juru bicara Aliansi Masyarakat Adat dan Mahasiswa (AMMA), Roganda Simanjuntak, menyampaikan, pada 16 September 2019 itu, pihak PT TPL dengan Masyarakat Adat Sihaporas yang sedang bertani di tanah ulayatnya dipukuli dan dianiaya oleh sejumlah sekuriti PT TPL bersama Humas PT TPL Bahara Sibuea.

Anehnya, Masyarakat Adat Sihaporas melaporkan dugaan penganiayaan dan kriminalisasi itu ke Polres Simalungun. Hal yang sama dilakukan juga oleh pihak PT TPL. Namun, yang duluan dirspon dan diproses adalah laporan PT TPL.

Yang menyebabkan, Tokoh Masyarakat Adat Sihaporas ditangkap dan dipenjarakan. Namun, pihak PT TPL malah hingga kini bebas melenggang.

“Dari kejadian tersebut, pihak Masyarakat Adat Sihaporas menjalani Hukuman Pidana selama 6 bulan dan telah bebas. Sementara pihak dari Humas TPL, yaitu Bahara Sibuea, sama sekali tidak diperlakukan sama dalam proses hukum. Masih bebas melenggang tanpa proses hukum,” jelas Roganda Simanjuntak, dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Selasa (1/9/2020).

Padahal, lanjutnya, konflik yang terjadi yakni berupa saling pukul antara Humas PT TPL bersama Sekuriti melawan Masyarakat Adat Sihaporas diyakini akibat arogansi Humas TPL Bahara Sibuea. Yang melakukan pemukulan kepada salah satu dari anggota Masyarakat Adat Sihaporas.

Roganda Simanjuntak melanjutkan, kekerasan yang dilakukan oleh Bahara Sibuea tersebut telah dilaporkan oleh Thomson Ambarita selaku korban kekerasanitu ke Kepolisian Resort (Polres) Simalungun. Dengan laporan Polisi Nomor: STPL/84/IX/2019 tertanggal 18 September 2019.

“Pada Mei 2020, Polres Simalungun sudah menetapkan Bahara Sibuea sebagai tersangka. Akan tetapi, hingga saat ini yang bersangkutan belum ditangkap dan ditahan. Serta berkas perkaranya belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Roganda, Aliansi Masyarakat Adat dan Mahasiswa (AMMA) yang terdiri dari Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), Komunitas Pomparan Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak, Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sumatra Utara (Bakumsu), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Siantar-Simalungun, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cababang Siantar-Simalungun, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Siantar-Simalungun, dan Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Simalungun, menyampaikan tuntutan-tuntutannya dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Mapolres Simalungun itu.

“Pertama, meminta agar Polres Simalungun segera menangkap dan menahan Humas PT TPL atas nama Bahara Sibuea. Dan segera melimpahkan berkas perkara yang bersangkutan ke Kejaksaan,” ujar Roganda Simanjuntak.

Kedua, mendesak Polres Simalungun supaya bertindak profesional dalam melakukan pegamanan terhadap aksi-aksi dalam perjuangan Masyarakat Adat di Kabupaten Simalungun.

“Ketiga, hentikan aktivitas PT Toba Pulp Lestari atau TPL di wilayah Masyarakat Adat Sihaporas dan Dolok Parmonangan. Karena tindakan PT TPL yang merampas wilayah adat tersebut merupakan pelanggaran hokum,” tandas Roganda Simanjuntak.

Penyampaian aspirasi tersebut langsung diterima oleh Kepala Kepolisian Resort Simalungun (Kapolres Simalungun).

Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo meminta kepada massa aksi agar diberi tenggang waktu untuk mempelajari lebih dalam lagi kasus tersebut. Dengan alasan, dirinya menjabat sebagai Kapolres Simalungun masih 2 bulan, dan masih baru ditempatkan di Simalungun.

Sementara aksi massa menegaskan akan tetap mengawal kasus tersebut sampai keadilan dapat ditegakkan. “Dan Bahara Sibuea harus ditangkap, karena semua masyarakat harus sama di mata hukum,” pungkas Roganda Simanjuntak.

Komentar