Sabtu, 20 April 2024 | 05:00
SELEBRITAS

Bintang Emon Sindir Gugatan Undang-undang Penyiaran dengan Keripik Pangsit

Bintang Emon Sindir Gugatan Undang-undang Penyiaran dengan Keripik Pangsit
Bintang Emon (Instagram)

ASKARA - Komika Bintang Emon dikenal publik sebagai sosok yang vokal menyampaikan isu terkini, dengan gaya komedinya yang khas. Kini dia mengkritik gugatan yang dilayangkan televisi swasta terkait Undang-Undang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.

Kritik tersebut diunggah dalam media sosial Instagram dengan tampilan video. Hal itu berawal dari keresahan yang dialaminya. Video unggahan barunya itu berjudul "Live streaming".

Dalam pembukaan videonya, Bintang memperagakan seseorang yang sedang melakukan siaran langsung. Dia menyampaikan akan membahas keripik pangsit. Namun tiba-tiba diminta tidak melanjutkannya.  

"Kok bisa-bisanya Pak, saya cuma mencet tombol live Pak, bukan tombol rudal," katanya dalam video dalam akun Instagram miliknya @bintangemon, Minggu (30/8). 

Padahal topik yang akan dibawakan olehnya tidak membahayakan atau menyinggung masyarakat maupun pihak tertentu. Maka tak heran bila gugatan televisi swasta tersebut membuat gaduh di media sosial. 

"Ini saya ngobrol tentang pangsit doang Pak, enggak ada ngerugiin-ngerugiin. Makar, ngerugiin negara enggak ada Pak, begini doang Pak," sindir komika jebolan kompetisi Stand Up Comedy Academy itu. 

Bintang juga menyindir sejumlah pelaku praktik korupsi di Indonesia yang semakin akut dan merugikan negara. Maka jika ada yang berusaha melakukan siaran langsung, kemudian diproses hukum tentu sangat disesalkannya. 

"Ini kalau sel penuh gegara orang kayak saya yang cuma nge-live doang, gimana nasibnya yang lebih berat di penjara Pak, yang nge-balak hutan, koruptor, gimana nasibnya masa kalah sama kalangan kayak kita, enggak enak kita Pak," tandasnya.

INews dan RCTI melayangkan gugatan terkait uji materi UU penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan karena dianggap terdapat perbedaan perlakuan platform penyiaran lain dengan televisi konvensional dalam UU Penyiaran. 

Pada gugatan tersebut, iNews dan RCTI memberikan permintaan untuk setiap penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet agar tetap tunduk kepada Undang-Undang Penyiaran.

Komentar