Jumat, 26 April 2024 | 14:37
NEWS

ICW: Dewas KPK Dilarang Menutup Diri...

ICW: Dewas KPK Dilarang Menutup Diri...
Ketua KPK Firli Bahuri/Net

ASKARA - Dewan Pengawas Komisi pemberantasan Korupsi diminta tidak tertutup dalam proses dan hasil pemeriksaan sidang etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

Apalagi, menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW, Kurnia Ramadhana, Peraturan KPK, dan Dewas, telah mengatur nilai-nilai keterbukaan lembaga antirasuah itu.

"Proses pemeriksaan harus menjunjung tinggi transparansi serta akuntabilitas kepada masyarakat. Hal ini penting untuk ditegaskan," kata dia dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Rabu (26/8/2020).

Kurnia menegaskan, Pasal 5 Undang Undang KPK menjelaskan bahwa KPK menjalankan tugas berasaskan pada nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum. 

Ditambah lagi Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Dewas dalam melaksanakan pemeriksaan dan persidangan berasaskan nilai akuntabilitas dan kepentingan umum.

"Dewas dilarang menutup diri atas proses dan hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri," tegas Kurnia.

Dia juga berharap, Dewas tidak hanya mengandalkan pada pengakuan Firli saja. Dewas harus ikut mendalami penggunaan helikopter yang diakui Firli menggunakan uang pribadi.

Dewas, masih kata Kurnia, bisa menelusuri metode pembayaran seperti apa yang digunakan, tunai atau melalui perbankan. Kurnia juga menyebut seharusnya Firli memberikan bukti pembayaran yang otentik kepada majelis pemeriksa.

Selasa 25 Agustus 2020 kemarin, Dewas mengadakan sidang etik dengan memanggil Firli untuk diperiksa. Selain Firli juga dihadirkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebagai saksi.

Sidang etik ini menyoal perjalanan Firli dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada Sabtu 20 Februari 2020. Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine).

Komentar