Minggu, 28 April 2024 | 21:48
NEWS

Polisi Cecar Moeldoko dengan 20 Pertanyaan, Salah Satunya Soal Pembuktian Kasus

Polisi Cecar Moeldoko dengan 20 Pertanyaan, Salah Satunya Soal Pembuktian Kasus
Moeldoko (Republika)

ASKARA - Bareskrim Polri memeriksa Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko dalam kapasitasnya sebagai pelapor. Moeldoko dicecar sebanyak 20 pertanyaan terkait kasus ini.

Pengacara KSP Moeldoko, Otto Hasibuan membeberkan sejumlah materi pertanyaan penyidik ke kliennya dalam pemeriksaan kasus pencemaran nama baik itu. 

Salah satu materi pertanyaan berkaitan dengan pembuktian jika kasus ini benar melanggar UU yang dipersangkakan.

"Di dalam LP (laporan polisi) itu hanya memberitahukan tentang adanya dugaan tindak pidana, untuk membuktikan itu tentu Pak Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor, menjelaskan kronologis peristiwa yang terjadi dan disertai bukti-bukti yang ada," kata Otto kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/10).

Dalam pemeriksaan ini, kata Otto, polisi mencecar pertanyaan dengan tujuan pelapor untuk bisa membuktikan jika kasus ini melanggar UU yang dipersangkakan.

"Fokusnya itu untuk membuktikan bahwa betul-betul ada peristiwa tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dan fitnah," jelas Otto.

Dalam pemeriksaan ini, Otto menyebut Moeldoko sudah membuktikan dan menjelaskan terkait tindakan pencemaran nama baik dan fitnah yang ditudingkan ke terlapor.

"Dalam rangka membuktikan itu lah Pak Moeldoko hadir dan diperiksa sebagai pelapor. Jadi sebagai warga negara yang baik Pak Moeldoko datang, tidak ada istimewa lah, tidak ada previlege untuk itu," kata Otto.

Sekedar informasi, kasus ini bermula dari adanya tudingan ICW soal polemik Ivermectin dan ekspor beras. Merasa dicemarkan nama baiknya, Moeldoko mempolisikan dua peneliti ICW dengan tudingan pencemaran nama baik.

Dua peniliti tersebut antara lain Egi dan Miftah. Keduanya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat, 10 September 2021 yang lalu.

Komentar