Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:25
NEWS

Penyebaran Radikalisme di Kampus Negeri Menjamur Era Menteri Nadiem

Penyebaran Radikalisme di Kampus Negeri Menjamur Era Menteri Nadiem
Ilustrasi/Net

ASKARA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim harus serius memberantas paham radikalisme di kampus-kampus negeri.

Demikian dikatakan Koordinator Komite Mahasiswa Nusantara, Johan dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke redaksi, Senin (24/8/2020).

Hal yang sama juga diutarakannya saat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kemendikbud Jakarta, baru-baru ini.

Menurut dia, semenjak Nadiem menjabat sebagai Mendikbud, paham radikalisme di antara mahasiswa yang belajar di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Tanah Air, malah terus menjamur.

“Saat ini paham radikalisme sangat cepat tumbuh subur. Radikalisme saat ini semakin hebat perkembangannya. Berpenetrasi ke dalam perguruan tinggi berkualitas baik dan favorit,” ujar Johan.

Bahkan, dari aduan yang diterimanya dari Komunitas Bersama (Komber), Johan memperoleh data bahwa pada salah satu Perguruan Tinggi Negeri terbesar di Indonesia, fakta meningkatnya radikalisme di kampus itu sangat tinggi.

Oleh karena itu, Johan meminta agar Kemendikbud tidak sepele melihat situasi ini. 

“Kita punya datanya. Jadi persoalan ini tidak bisa dianggap main-main. Bapak Nadiem Makarim harus segera turun tangan,” desaknya.

Model penyebaran paham radikalisme di kampus-kampus, lanjutnya, antara lain melalui penetrasi yang dilakukan dosen-dosen pengajar.

“Yang kita temui di lapangan, masuknya paham radikalisme banyak melalui dosen yang menjadi panutan  mahasiswa di kampus. Jadi karena hal tersebut, paham-paham radikalisme tersebut cepat menjalar di ranah perguruan tinggi,” ungkap Johan.

Oleh karena itu, Johan mengatakan, Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak boleh berdiam diri saja melihat situasi yang genting ini. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar paham ini harus segera dipidana. 

“Seharusnya Mendikbud memberi sanksi dan pencabutan statusnya jika yang bersangkutan adalah dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, harus dijatuhkan sanksi pidana sesuai prosedur hukum yang berlaku,” cetus Johan.

Johan juga meminta, seluruh stakeholder di Perguruan Tinggi Negeri untuk mengikuti aturan yang berlaku.

“Dosen, Rektor, di PTN kan Pegawai Negeri. Mereka harus mengikuti aturan sebagai ASN. Di mana ASN harus tunduk kepada Negara. Enggak bisa main sendiri,” tandasnya.

Komentar