Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia Kecewa MA Tolak Gugatan Perpres Jaminan Kesehatan
ASKARA - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyesalkan keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi Perpres 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini berbicara soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir menyebut keputusan MA sangat mengecewakan, khususnya di saat pandemi Covid-19 sehingga menurunkan daya beli masyarakat.
Keputusan itu telah mengukuhkan Perpres tersebut, dan menutup pintu KPCDI mengajukan kembali uji materi atas kebijakan menaikan iuran BPJS Kesehatan yang memberatkan masyarakat kurang mampu.
"Kami sebagai pasien cuci darah, terutama kurang mampu tetapi tidak masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), tentu akan merasakan dampaknya," kata Tony dalam keterangannya, Rabu (12/8).
Terlebih, dalam Perpres 64 Tahun 2020 juga menaikkan denda keterlambatan membayar menjadi 5 persen. Apabila gagal bayar iuran BPJS Kesehatan, berakibat kartu BPJS Kesehatan tidak aktif.
Sementara, pasien harus bayar sendiri proses cuci darahnya dan pengobatan lainnya. Jika orang sehat tidak punya uang bayar iuran, mereka tidak memiliki resiko apapun di kesehatannya.
Bereda dengan pasien kronis atau pasien gagal ginjal yang kurang mampu, mereka akan menghentikan terapi tersebut.
"Fakta sudah membuktikan, dua kali atau lebih pasien tidak cuci darah nyawanya melayang," cetusnya.
Akibat ditolaknya gugatan uji materi tersebut, maka KPCDI akan melakukan berbagai langkah lainnya. Pihaknya akan menagih janji Komisi IX DPR sesuai kesimpulan Rapat Dengar Pendapat pada awal Desember tahun lalu.
DPR menjanjikan akan mendesak Kementerian Sosial untuk memasukkan pasien cuci darah dalam kategori PBI, karena pasien dianggap sudah tidak produktif dan rentan PHK karena sakit.
"Kami juga menyerukan peningkatan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan. Sudah tidak ada lagi cerita obat-obatan dan pemeriksaan laboratorium yang tidak dijamin bahkan dikurangi pelayanannya. BPJS harus segera berbenah diri," tandasnya.

Komentar