Jumat, 17 Mei 2024 | 05:45
NEWS

Wacana Ganjil Genap 24 Jam, Polisi Tunggu Hasil Kajian Pemprov DKI

Wacana Ganjil Genap 24 Jam, Polisi Tunggu Hasil Kajian Pemprov DKI
Ilustrasi ganjil genap (wowkeren.com)

ASKARA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mewacanakan menerapkan aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor polisi ganjil dan genap berlaku 24 jam tanpa skema pembagian waktu. 

Terkait hal itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku tengah menunggu kajian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai wacana tersebut.

"Kami tunggu kajiannya," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (11/8).

Namun, Sambodo enggan berkomentar lebih jauh terkait hal ini. Menurutnya, wacana tersebut berada di tangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku pihak yang berwenang.

"Kalau terkait ada bagaimana tentang ganjil genap berlaku di seluruh jalan selama 24 jam, ya tanyakan ke pihak yang mengeluarkan pendapat tersebut. Itu bukan domain saya," ungkapnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ganjil genap dapat diterapkan selama 24 jam di semua ruas jalan di DKI Jakarta. 

Rencana tersebut sesuai dengan Pergub No 51 tahun 2020 tentang PSBB Transisi yang menyebut bahwa pelaksanaan ganjil genap dapat diterapkan secara penuh dalam upaya mengurai kemacetan atau kepadatan. 

"Jadi opsi penerapan 24 jam (ganjil genap) itu bisa saja kami terapkan, nanti ini akan kami kaji lagi, termasuk untuk semua kendaraan bermotor, tidak hanya mobil, tapi sepeda motor," jelas Syafrin Lupito dikutip dari Kompas.com

Komentar