Sabtu, 25 Mei 2024 | 16:42
NEWS

Wisuda Ditunda 2 Tahun Lalu Jadi Online, Calon Wisudawan Minta Rektor Kembalikan Uang

Wisuda Ditunda 2 Tahun Lalu Jadi Online, Calon Wisudawan Minta Rektor Kembalikan Uang
Ilustrasi wisuda (Shutterstock)

ASKARA - Perwakilan calon wisudawan-wisudawati Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta didampingi Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH SEMMI) mengadu ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pengaduan dilakukan terkait penundaan wisuda sejak 2 tahun lalu yang berujung diputuskannya wisuda online oleh rektor tanpa pengembalian dana. 

"Kami LBH SEMMI sebagai kuasa hukum dari perwakilan calon wisudawan-i Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta bersama para perwakilan calon wisudawan-i mendatangi Kemendikbud sebagai bentuk upaya non litigasi (di luar pengadilan) mengadukan atau melaporkan keberatan terhadap pelaksanaaan anggaran wisuda offline disamakan dengan anggaran wisuda online. Kami mohon keadilan, ini hak kami," kata Direktur LBH SEMMI, Gurun Arisastra, melalui keterangan tertulis, Selasa (28/7). 

Nanda Rizka, salah seorang calon wisudawan mengatakan, dalam surat keputusannya rektor hanya menetapkan wisuda online. Tapi tidak menyatakan atau mencantumkan pengembalian dana wisuda 50 persen yang telah dibayar lunas.  

"Kami sudah dialog dengan rektor dan tidak ada itikad baik untuk mengubah keputusan serta mengembalikan dana wisuda 50 persen," ujar Nanda. 

Perwakilan wisudawan-wisudawati itu mengaku kecewa lantaran dana wisuda dituntut dibayarkan lunas sebelum sidang skripsi, nyatanya wisuda diundur terus menerus dan pada akhirnya berujung pada keputusan wisuda online.

"Kami merasa terpukul karena dituntut membayar lunas di awal sebesar Rp 3,5 juta sebelum sidang skripsi dan dijanjikan wisuda pada tanggal 14 November 2019, diundur menjadi 13 April 2020. Lalu tiba-tiba dijadikan online tapi tidak ada sedikitpun dana yang dikembalikan mengingat anggaran wisuda online pasti berbeda dengan wisuda offline," ungkap Nanda Rizka, lulusan tahun 2018.

Nanda menilai, keputusan rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta itu tidak adil dan merugikan. Perwakilan calon wisudawan-wisudawati itu menuntut pihak kampusnya mengembalikan sebagian dana wisuda dan berharap Kemendikbud menindaklanjuti aduan dan memberikan teguran kepada rektor. 

"Kami nyatakan rektor sangat tidak adil dan benar-benar merugikan mahasiswa. Kami ingin dana wisuda kami sebagian dikembalikan. Kami juga berharap Kemendikbud memberikan teguran kepada rektor yang menyalahgunakan wewenangnya dengan memanfaatkan situasi pandemi ini," tandas Nanda Rizka.

Komentar