Sabtu, 04 Mei 2024 | 06:34
NEWS

Izinkan Pilot yang Absen 90 Hari Terbang, Kemenhub Disebut Langgar Regulasi

Izinkan Pilot yang Absen 90 Hari Terbang, Kemenhub Disebut Langgar Regulasi
Penerbangan (Inews-Istimewa)

ASKARA - Akibat pandemi Covid-19, sebagian besar maskapai penerbangan terpaksa harus beristirahat alias tak beroperasi. Hingga saat ini belum ada solusi alternatif atas kondisi tersebut. 

"Belum ada terobosan kebijakan yang out of the box atau extra ordinary di sektor penerbangan sesuai keinginan Presiden Jokowi di rapat terbatas 18 Juni 2020," ujar Pemerhati Kebijakan Publik, Agus Pambagio, Senin (20/7)

Jika operasional maskapai tetap bertahan justru dilakukan dengan cara-cara yang membahayakan keselamatan penerbangan. Pasalnya, pesawat dan awak kabin yang sudah tidak terbang selama 3-4 bulan, tiba-tiba harus terbang dengan mengabaikan protokol keselamatan penerbangan.

"Misalnya, bagaimana memastikan bahwa kondisi pesawat yang sudah lama tidak beroperasi, seperti bagaimana kondisi mesin, peralatan hidrolik dan mekaniknya sementara inspektor yang bertugas mengawasi kondisi pesawat ada yang sudah di-PHK atau kerja tetapi tanpa insentif," kata Agus.

Terlebih lagi, menurut Inspektor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) banyak maskapai swasta nyaris berhenti beroperasi, termasuk kondisi para pilot dan awak kabin.

Sesuai dengan regulasi penerbangan atau ICAO CASR 91.545 (b): “An operator shall not assign a pilot to act as a pilot in commandof an airplane unless that pilot has made at least three takoffs and landings within the preceding 90 days on the same type of airplaneor in a flight simulator  approved  for the purpose”,

Dalam artian, bahwa seorang operator tidak boleh menugaskan seorang pilot untuk bertindak sebagai pilot yang bertanggung jawab atas sebuah pesawat terbang, kecuali jika pilot tersebut telah melakukan setidaknya tiga lepas landas dan pendaratan dalam waktu 90 hari sebelumnya, dengan jenis pesawat yang sama dalam sebuah simulator penerbangan yang disetujui untuk tujuan tersebut. 

Agus mengaku heran mengapa ICAO dilanggar oleh Kemenhub melalui Surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor: AU.402/2/22/DRJU.DKPPU-2020 Perihal Pengecualian (Exemption) Terhadap Pilot Proficiency Check dan Recent Experience tertanggal 26 Mei 2020.

"Disurat itu terlihat bahwa regulator mengizinkan pilot yang sudah 90 hari tidak terbang untuk langsung dapat menerbangkan pesawat (poin 3c). Ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan," tegas Agus.

Menurut Agus, langkah extra ordinary harus segera dilakukan untuk maskapai penerbangan dan bandara. Pertama, untuk pilot yang sudah 90 hari tidak terbang, dilarang terbang tanpa instruktur.

"Bagaimanapun reaksi pilot yang sudah 90 hari absen, tidak lagi dapat diandalkan untuk menerbangkan pesawat dengan aman. Pengakuan teman-teman pilot senior yang jumpa penulis minggu lalu secara terpisah, membuktikan bahwa mereka memang gamang dan lupa. Saya mohon Kemenhub bisa segera mencabut/merevisi Surat Dirjen Perhubungan Udara ini karena akan membahayakan keselamatan penerbangan," tandasnya.

Komentar