Kamis, 16 Mei 2024 | 15:07
NEWS

Ini Protokol Penanganan Jenazah di Masa Pandemi

Ini Protokol Penanganan Jenazah di Masa Pandemi
Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional dr. Reisa Broto Asmoro. (Dok. BNPB)

ASKARA - Kementerian Kesehatan telah mengatur protokol penanganan jenazah sebagai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

Pelaksanaan protokol sangat penting dijalankan agar masyarakat tidak tertular virus SARS-CoV-2 saat melakukan penanganan jenazah. 

Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional dr. Reisa Broto Asmoro menyampaikan, protokol penanganan untuk memastikan jenazah aman dan tidak menularkan virus apabila ada cairan atau aerosol dari saluran pernafasan dan paru atau percikan yang keluar dari jenazah.

Namun, Dokter Reisa menegaskan bahwa martabat, budaya, agama jenazah dan keluarga jenazah harus tetap dihormati dan dilindungi.  

"Misalnya bagi jenazah beragama Islam, tata cara memasukkan jenazah ke dalam peti mati dan tata cara menyolatkan jenazah dilakukan sesuai Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020," ujarnya, Sabtu (18/7).  

Penanganan jenazah di masa pandemi Covid-19 yang pertama adalah persemayaman dalam waktu lama sangat tidak dianjurkan mencegah penularan penyakit maupun penyebaran penyakit antar pelayat. 

Kedua, jenazah yang disemayamkan di ruang duka harus telah dilakukan tindakan disinfeksi dan dimasukkan ke dalam peti jenazah, serta tidak dibuka kembali. 

Ketiga, menghindari kerumunan yang berpotensi sulitnya melakukan physical distancing. Disarankan agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang. 

"Pertimbangan ini untuk mencegah terjadinya penyebaran antar pelayat," ujar Dokter Reisa. 

Keempat, jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut dalam waktu tidak lebih dari 24 jam. 

Kelima, setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan atau krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi.

Keenam, pengantaran jenazah dari rumah sakit ke pemakaman harus memperhatikan dua hal yakni transportasi dapat melalui darat menggunakan mobil jenazah. 

"Kemudian jenazah yang akan ditransportasikan sudah menjalani prosedur disinfeksi dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik yang diikat rapat," jelas Dokter Reisa. 

Jangan melakukan aksi penolakan terhadap pemakaman jenazah penderita Covid-19. Apalagi, sampai membuat kerumunan orang di jalan. 

"Bukan jenazah yang nantinya akan menjadi sumber penularan namun kerumunan inilah yang justru berpotensi menjadi tempat penyebaran virus Covid-19," tutup Dokter Reisa.  

 

Komentar