Jumat, 03 Mei 2024 | 09:44
NEWS

Kejar Joko Tjandra, Tim Pemburu Koruptor Diaktifkan Lagi

Kejar Joko Tjandra, Tim Pemburu Koruptor Diaktifkan Lagi
Ilustrasi. (Alinea)

ASKARA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara terkait banyaknya pertanyaan akan tindak lanjut pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK).

"Cantelannya itu adalah inpres maka sekarang inpres tentang tim pemburu aset, pemburu tersangka, terpidana koruptor dan tindak pidana lain. Sudah ada di tangan Kemenko Polhukam sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu," jelasnya kepada media, Selasa (14/7).

Mahfud MD menuturkan, dengan tindak lanjut tersebut pihaknya akan tetap menampung seluruh masukan dari masyarakat.

"Karena ini memang perlu kerja bareng, tidak boleh saling berebutan, tidak boleh saling sabot. Tetapi berprestasi pada posisi tugas masing-masing lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu," ujarnya.

TPK nantinya akan melibatkan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri dan kementerian teknis lain yang terkait. Sementara itu, adanya kekhawatiran tumpang tindih kewenangan tugas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahfud MD menegaskan akan dikoordinasikan dengan baik.

"KPK adalah lembaga tersendiri. Yang diburu oleh KPK tentu nanti dikoordinasikan tersendiri karena bagaimanapun KPK itu adalah lembaga khusus di bidang korupsi yang mungkin sudah memiliki langkah sendiri. Akan kami koordinasikan," pungkas Mahfud MD.

Untuk diketahui, TPK pernah aktif pada kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono namun dinonaktifkan lantaran Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 habis masa berlakunya.  

TPK akan diaktifkan kembali dengan memperpanjang masa berlaku inpres dengan tujuan untuk menangkap terpidana kasus korupsi Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra yang hingga saat masih menjadi buronan. TPK juga diaktifkan kembali untuk menangkap buronan koruptor-koruptor yang lain.

Komentar