Sabtu, 27 April 2024 | 18:24
NEWS

Pembagian Beban Pemerintah dan BI Biayai Dampak Covid-19

Pembagian Beban Pemerintah dan BI Biayai Dampak Covid-19
Ilustrasi. (Dok. Antara)

ASKARA - Pemerintah memutuskan melakukan berbagi beban (burden sharing) dengan Bank Indonesia dalam menangani kebutuhan pembiayaan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Pemerintah meluncurkan stimulus yang mencakup bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan dukungan bagi dunia usaha.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengatakan, skema burden sharing akan didasarkan pada kelompok penggunaan pembiayaan untuk public goods/benefit dan non public goods/benefit.

"Pembiayaan public goods yang menyangkut hajat hidup orang banyak terdiri dari pembiayaan di bidang kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral kementerian/lembaga dan pemda," ujarnya kepada media, Senin (6/7).

Sementara pembiayaan untuk non public goods yakni yang menyangkut upaya pemulihan ekonomi dan dunia usaha terdiri dari pembiayaan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), korporasi non UMKM, dan non public goods lainnya.

Untuk pembiayaan public goods, beban akan ditanggung seluruhnya oleh BI melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dengan mekanisme private placement dengan tingkat kupon sebesar BI reverse repo rate. Di mana BI akan mengembalikan bunga atau imbalan yang diterima kepada pemerintah secara penuh.

Sementara pembiayaan non public goods untuk UMKM dan korporasi non UMKM akan ditanggung pemerintah melalui penjualan SBN kepada pasar dan BI berkontribusi sebesar selisih bunga pasar atau market rate dengan BI reverse repo rate tiga bulan dikurangi 1 persen. Termasuk pembiayaan non public goods lainnya beban akan ditanggung seluruhnya oleh pemerintah sebesar market rate.

"Dengan demikian, pembiayaan non public goods tetap dilakukan melalui mekanisme pasar dan BI bertindak sebagai standby buyer atau last resort sesuai Surat Keputusan Bersama Pertama tanggal 16 April 2020," jelas Rahayu.

Sebagai contoh, untuk kelompok public goods, pemerintah menerbitkan SBN kepada BI dengan suku bunga acuan BI reverse repo rate. Kemudian sesuai tanggal jatuh tempo SBN, pemerintah membayar bunga kepada BI dan di hari yang sama BI akan mengembalikan bunga kepada pemerintah sebagai kontribusi BI sesuai skema burden sharing.

"Jenis dan karakteristik SBN yang diterbitkan adalah jangka panjang, tradable dan marketable dengan memperhatikan profil jatuh tempo utang. Pembelian SBN oleh BI akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan pembiayaan APBN dan kebutuhan riil program pemulihan ekonomi nasional," tutur Rahayu.  

Penerapan skema burden sharing sendiri bukan hal baru dan tidak hanya dilakukan oleh Indonesia melainkan juga beberapa negara seperti Inggris, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Thailand.

"Negara-negara tersebut terbukti dapat tetap menjaga tingkat inflasi dan nilai tukar meskipun menggunakan skema burden sharing ini. Selain itu berdasarkan laporan Bank of International Settlement (BIS) yang dipublikasikan tanggal 2 Juni 2020 disebutkan bahwa bank sentral di beberapa negara berkembang juga berperan sebagai last resort seperti Meksico, Hungaria, Filipina dan Turki," demikian Rahayu. 

Komentar