Selasa, 21 Mei 2024 | 20:40
NEWS

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Dilaporkan ke Ombudsman RI

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Dilaporkan ke Ombudsman RI
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana (Tangkapan layar Youtube)

ASKARA - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi berdasarkan usia menjadi polemik terus berlanjut hingga berujung laporan ke Ombdusman RI.  

David Tobing, Pengacara Publik sekaligus Ketua Komunitas Konsumen Indonesia didampingi perwakilan dari Forum Orangtua Murid dan Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (Geprak), melaporkan secara resmi Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana kepada Ombudsman RI, Senin (29/6). 

David menduga Nahdiana melakukan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB 2020. Menurutnya, harus ada tindakan tegas agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengubah PPDB melalui jalur zonasi dengan sistem usia tertua ke usia termuda sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena bertentangan dengan Permendikbud No. 44/2020.

"Persyaratan jalur zonasi dalam Keputusan Dinas Pendidikan No 501/2020 melanggar persyaratan jalur zonasi dalam Permendikbud No 44/2020, oleh karena itu apabila ada perbedaan seharusnya ketentuan yang dipakai tetap merujuk pada Permendikbud No 44/2020 sebagai peraturan yang lebih tinggi dan menyebabkan SK Dinas Pendidikan No 501/2020 sebagai peraturan yang lebih rendah telah cacat hukum," ujar David, Senin (29/6). 

Nahdiana sempat membantah bahwa seleksi jalur zonasi menerapkan jarak tempat tinggal dan sekolah sebagai proritas utama. Hal itu menurutnya mengandung unsur kebohongan publik. Sebab, pada prakteknya seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda sudah diterapkan dari tahap awal seleksi.

Namun pada faktanya, pelaksanaan pendaftaran melalui jalur zonasi pada tahap awal lebih memproritaskan seleksi menggunakan usia daripada perhitungan jarak tempat tinggal ke sekolah.

"Tindakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang memproritaskan penggunaan usia tertua ke usia termuda pada tahap awal pendaftaran patut diduga merupakan bentuk tindakan maladministrasi dalam pelaksanaannya karena telah melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan rasa ketidakadlilan dan diskriminasi bagi calon peserta didik yang seharusnya berhak atas pendidikan tanpa terkecuali," terang David.

Sejumlah poin laporan terhadap Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Ombudsman, yaitu, dalam waktu singkat membenahi/mengubah sistem dan aturan pendaftaran tidak hanya jalur zonasi namun juga jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi tanpa menggunakan usia tertua ke usia termuda sebagai proritas utama seleksi

"Kedua, mengulang seluruh rangkaian proses pendaftaran dan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru oleh Calon Peserta Didik dengan menggunakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru yang sudah dibenahi," kata David.

Ketiga, mencabut SK Dinas Pendidikan No. 501/2020 atau setidaknya mengubah ketentuan terkait penggunaan usia tertua ke usia termuda sebagai syarat seleksi.

David berharap, Ombudsman RI segera memeriksa permasalahan tersebut sekaligus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, atas peraturan yang dibuat Kementrian Pendidikan yang telah dilanggar oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI.

"Harus ada pengulangan pada tahapan seleksi PPDB dengan menggunakan sistem yang sudah dibenahi tanpa menggunakan usia sebagai proritas dalam seleksi," pungkas David.

Komentar