Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:57
SELEBRITAS

Konser di Tengah Pandemi Covid-19, Bupati Bogor Marah ke Raja Dangdut

Konser di Tengah Pandemi Covid-19, Bupati Bogor Marah ke Raja Dangdut
Rhoma Irama berdendang di Pamijahan. (Antara)

ASKARA - Meski telah dilarang, Raja Dangdut Rhoma Irama tetap manggung dalam acara khitanan salah satu warga Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Minggu (28/6). 

Sekalipun hadir dalam kapasitas sebagai tamu undangan, Rhoma Irama tetap menyanyikan beberapa lagu sehingga mengundang keramaian. Padahal Kabupaten Bogor masih dalam masa PSBB Proporsional hingga 2 Juli. 

Sontak hal itu membuat Bupati Bogor Ade Yasin yang juga ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor berang. Dia mengaku geram dan meminta aparat bertindak tegas. 

Menurut Ade, gugus tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringatan agar Rhoma Irama tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian. 

Namun kenyataan beberapa acara tetap digelar, tidak mengindahkan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup Nomor 35 Tahun 2020. 

"Semuanya harus diproses hukum. Tidak pandang bulu, siapapun orang yang melanggar aturan. Jangan sampai Kabupaten Bogor menjadi episentrum Covid-19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tegas bupati melalui pesan singkat, Minggu malam. (jpnn)

Komentar