Rabu, 22 Mei 2024 | 05:20
NEWS

Siswa SMP dan SMA yang Lolos Seleksi Jalur Zonasi Segera Melapor, Batas Waktunya Singkat

Siswa SMP dan SMA yang Lolos Seleksi Jalur Zonasi Segera Melapor, Batas Waktunya Singkat
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana (Tangkapan layar Youtube)

ASKARA - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan tahapan proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur inklusi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan non akademis.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana memberi batas waktu siswa SMP dan SMA yang lolos seleksi jalur zonasi dengan rentang usia yang telah ditentukan segera melaporkan diri, Senin (29/6) hingga  Rabu (30/6) pukul 14.00 WIB. 

Sementara, bagi yang belum lolos seleksi dapat mendaftar kembali pada jalur prestasi akademis yang akan dibuka kembali pada tanggal 1 sampai dengan 3 Juli 2020.

"Jalur prestasi akademis ini dimaksudkan untuk mengakomodir dan mengapresiasi calon peserta didik berprestasi secara akademis pada jalur prestasi akademis jenjang SMP dan SMA disiapkan kuota sebanyak 25 persen yang terdiri dari 20 persen untuk calon peserta didik baru dari DKI Jakarta dan 5 persen untuk calon peserta didik baru dari luar DKI Jakarta," ujarnya melalui live streaming Youtube sesaat lalu, Senin (29/6). 

Dikatakan, seleksi utama yang dilakukan dalam jalur prestasi akademis ini adalah dengan memperhitungkan rata-rata nilai akademis selama 5 semester terakhir, serta nilai akreditasi sekolah asal yang digunakan untuk jenjang SD ke SMP.

Dalam jalur prestasi ini, dipatok nilai yang unggul mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sementara itu, nilai rapor yang digunakan dalam jenjang SMP ke SMA atau SMK meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris.
 
"Proses seleksi dilakukan dengan mengurutkan dari nilai tertinggi dan nilai yang lebih rendah sesuai dengan jumlah kuota yang tersedia. Proses seleksi dan pilihan sekolah pada jalur prestasi akademis ini tidak terikat zonasi," tutur dia. 

Calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memilih sekolah di seluruh wilayah DKI Jakarta, selain itu calon peserta didik baru dapat memilih tiga pilihan sekolah yang sesuai dengan urutan prioritas pilihan.

"Jika dari ketiga pilihan tersebut belum lulus seleksi, calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memilih kembali sekolah lainnya sepanjang masih dalam periode seleksi jalur prestasi akademis yaitu sampai dengan tanggal 3 Juli 2020 pukul jam 15.00," terangnya.

Nahdiana menegaskan, proses yang diputuskan melalui jalur prestasi telah berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Sudah sesuai dengan peraturan kementerian yang ada," ucap Nahdiana. 

Sebelumnya, PPDB jalur zonasi menjadi sorotan berbagai pihak. Sejumlah orangtua yang tergabung dalam Forum Orangtua Murid (FOTM) menilai, seleksi zonasi tidak adil lantaran adanya syarat berdasarkan usia tertua ke usia termuda.

Nahdiana pun sempat meluruskan bahwa jalur zonasi ditetapkan berdasarkan kelurahan, alias bukan dari jarak dari rumah ke sekolah. 

"Penetapan zonasi berbasis kelurahan dan irisan kelurahan dengan mempertimbangkan keunikan demografi Kota Jakarta," kata Nahdiana, beberapa waktu waktu.

Komentar