Selasa, 18 Juni 2024 | 00:06
NEWS

Seruan Anies Tentang Kegiatan Peribadatan di Masa PSBB Transisi

Seruan Anies Tentang Kegiatan Peribadatan di Masa PSBB Transisi
Surat Seruan No 13 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Kegiatan Peribadatan (Istimewa)

AKSARA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Seruan No 13 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Kegiatan Peribadatan.

Dalam surat tersebut, Anies mengatakan bahwa selama tiga bulan masyarakat di DKI Jakarta telah menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penuh.

Kini, masyarakat tengah menjalani PSBB masa transisi selama dan menjadi penentu apakah masyarakat itu sendiri bisa berkegiatan secara aman, sehat dan produktif seperti sediakala, atau harus kembali dilakukan pengetatan. 

Salah satu yang perlu diperhatikan masyarakat adalah terkait tempat berkumpul yang menjadi tempat berisiko bagi penyebaran wabah Covid-19.

"Selain pusat kegiatan ekonomi, sosial, olahraga, tak terkecuali tempat ibadah juga memiliki risiko apabila tidak dikelola dengan baik dan disiplin," tulis surat tersebut, Kamis (11/6).

Anies meminta agar masyarakat atau umat dari seluruh agama yang berlaku di Indonesia untuk menjalankan ibadahnya, dengan menerapkan protokol kesehatan di rumah ibadah dengan sangat serius. 

Prinsip utamanya, hanya yang sehat yang boleh keluar rumah, jangan ke rumah ibadah bila sedang tidak sehat, selalu memakai masker dengan benar setiap saat, menjaga jarak antar orang minimal 1 meter, menghindari kontak fisik, dan menjaga jumlah orang di dalam rumah ibadah di bawah 50 persen dari daya tampung.

Selain itu, meminta masyarakat untuk memberi perlindungan ekstra pada anak-anak di bawah 10 tahun, lansia di atas 60 tahun, dan ibu hamil. 

"Sebisanya dihindarkan mereka dari kerumunan massa," tulis surat itu.

Disebutkan, meskipun setiap lembaga otoritas agama yang mengatur rumah ibadah masing-masing agama di Jakarta telah mengeluarkan panduan beribadah di rumah ibadah secara aman dan sehat, namun panduan yang ditekannya tersebut diharapkan ditaati sepenuhnya oleh setiap pengelola rumah ibadah.

Bagi para jamaah, jangan ragu untuk mengingatkan pengelola maupun sesama jamaah bila ada yang tidak menaati protokol yang telah disiapkan, sebab tidak lain hal tersebut demi keselamatan bersama. 

"Hanya dengan kedisiplinan bersama, kita akan mampu melewati masa pandemi ini. Harap menggunakan semua jalur komunikasi, termasuk alat pengeras suara di rumah ibadah untuk mengabarkan ketentuan-ketentuan di atas kepada lingkungan. Semoga Allah SWT merahmati kota Jakarta dan melindungi kita semua," tutup Anies dalam surat yang ditandatanganinya. 

 

Komentar