Kamis, 16 Mei 2024 | 17:13
NEWS

Kabar Baik, Belum Ada Perusahaan yang Melanggar PSBB Transisi di Jakarta

Kabar Baik, Belum Ada Perusahaan yang Melanggar PSBB Transisi di Jakarta
Ilustrasi PSBB (Armin Abdul Jabbar/PR)

ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi, masih melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah perusahaan yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi fase I.

Menariknya penindakan yang dilakukan pada tanggal 10 Juni 2020, dinyatakan tidak ada satupun yang melanggar.

"Ternyata hari ini tidak ada yang melanggar," ujar Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Andri Yansah, melalui pesan singkat, Rabu malam (9/6). 

Diharapak, ketaatan perusahaan di DKI Jakarta terus dipertahankan. Tidak lain sebagai pencegahan penyebaran virus Covid-19. 

"Mudah-mudahanan ini bisa terus dipertahankan sehingga penyebaran Covid-19 bisa terus kita tekan dan yang paling penting lagi ini adalah perubahan yang sangat mendasar terkait masalah pola hidup masyarakat yang selalu mengutamakan kedisiplinan terhadap segala hal," tuturnya.

Pada saat penindakan, dikerahkan 25 tim. Setiap tim terdiri dari tiga hingga empar orang staf yang dipimpin oleh seorang pengawas, mediator, dan pengantar kerja.

Mereka bertugas mengawasi sekitar 50 hingga 70 perusahaan di DKI Jakarta, karena terdapat sebanyak enam timnya yang lain ikut dalam tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Karena 6 tim ikut tim gabungan. Nah kalau tim gabungan datanya dari Satpol, (menindak) perkantoran ada perindustrian, lebih umum kalau Disnaker hanya perkantoran/tempat kerja," tandasnya.

Melalui data yang dihimpun Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi, berdasarkan pengawasan sejak 14 April 2020 hingga data terakhir pada 10 Juni 2020, terdapat 1.322 perusahaan/tempat kerja dan 168.591 orang pekerja/buruh yang melanggar di seluruh DKI Jakarta.

Sebelumnya, telah diterbitkan keputusan Kepala Disnakertrans dan Energi nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. 

Surat keputusan tersebut berisi sejumlah perusahaan yang harus menaati aturan, di antaranya, pimpinan perusahaan membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 internal Perusahaan yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan.

Selain itu membatasi jumlah pekerja yang hadir di perkantoran/tempat kerja paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah seluruh 
pekerja. Kemudian, melakukan penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan.

Selanjutnya, mengatur penggunaan fasilitas pekerja di perkantoran/tempat kerja untuk mencegah terjadinya kerumunan (sarana ibadah, kantin, tempat istirahat, sarana olahraga, sarana hiburan, dan lain-lain).

Komentar