Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:51
NEWS

Angkutan Umum Terjadwal Jadi Indikator Penerapan Ganjil Genap

Angkutan Umum Terjadwal Jadi Indikator Penerapan Ganjil Genap
Ilustrasi ganjil genap (Dok Wowkeren.com)

ASKARA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, membuat sejumlah peraturan dilonggarkan, khususnya sektor perekonomian. Hal ini menyebabkan pergerakan orang semakin meningkat dibandingkan PSBB sebelum masa transisi. 

Namun, Pemerintah Provinsi DKI menegaskan akan kembali memperketat aturan PSBB jika dalam masa transisi ini, masyarakatnya tidak menerapkan aturan yang ditetapkan menyongsong normal baru.

Salah satunya adalah menerapkan ganjil genap baik untuk roda dua maupun roda empat, di mana hal ini akan diberlakukan jika lalu lintas Jakarta kembali padat sehingga tidak mampu menekankan physical distancing sebagai pencegahan Covid-19. 

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan, sementara ini pihaknya masih menekankan prinsip kapasitas angkutan umum, sebagai indikator serta pertimbangan penerapan ganjil genap.

Misalnya mensimulasikan total kapasitas angkutan umum selama per jam yang tersedia, dengan memantau kemampuan daya angkut.

"Kita bagi dengan jam kerja, jam 07.00 dan shift kedua minimal jam 9.00, di masa transisi ini akan terdistribusi mulai jam 5.30, 6.30 itu yang akan masuk jam 07.00 kemudian lanjut setengah 08.00 yang akan masuk jam 09.00, lalu setengah 09.00 ke jam 09.00. Ada minimal tiga jam orang untuk bergerak bermobilisasi ke tempat kerja," ujar Syafrin, Rabu (10/6).

Dengan pola ini diharapkan kondisi trafik angkutan umum akan lebih melandai, sebab telah diatur pola masuknya. Syafrin pun meminta perkantoran di DKI Jakarta mendukung serta menyesuaikan jam masuk para pegawainya dengan pola angkutan umum yang tersedia.

"Itu kan diatur dalam Pergub. Nah itu kita harapkan ini benar-benar dijalankan oleh perkantoran, oleh dunia usaha. Sehingga kondisi lalu lintas Jakarta itu tidak dibutuhkan ganjil genap," tandasnya.

Komentar