25 RW di Kota Depok Kena Isolasi, Diterapkan Protokol Khusus
ASKARA - Pemerintah Kota Depok memberlakukan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19 alias isolasi di 25 rukun warga (RW).
Jumlah RW itu tersebar di 16 dari 63 kelurahan.
Kebijakan mengacu kepada Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/235/Kpts/Dinkes/Huk/2020 terkait penetapan PSKS di Kota Depok.
"Adapun hasil evaluasi kasus konfirmasi positif di setiap RW pada kelurahan dengan jumlah kasus sama dengan atau lebih dari enam di Kota Depok terdapat 25 RW yang ditetapkan PSKS dengan protokol yang diatur secara khusus," jelas Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Idris mengatakan, protokol kesehatan khusus yang dimaksud adalah dengan melakukan sterilisasi ruang, rumah, fasilitas sosial dan fasilitas umum.
"Termasuk juga menyelenggarakan rapid test dan swab PCR, isolasi di rumah sakit atau mandiri sesuai kondisi, serta pemeriksaan dan pelayanan kesehatan rutin," katanya.
Idris menjelaskan, 25 RW tersebut berasal dari 16 kelurahan di tujuh (dari sebelas) kecamatan.
Mayoritas wilayah yang diterapkan PSKS ada di Kecamatan Pancoran Mas dengan sembilan RW yaitu dari Kelurahan Depok sebanyak dua RW, Depok Jaya tiga RW, Pancoran Mas dua RW, Mampang satu RW, dan Rangkapan Jaya Baru satu RW. Selanjutnya di Kecamatan Cimanggis, Sukmajaya, dan Tapos masing-masing empat RW.
Sisanya di RW 11 Kelurahan Tanah Baru, RW 5 dan 2 di Kelurahan Ratu Jaya, serta RW 4 dan 9 di Kelurahan Sukamaju. (jpnn)
Komentar