Dibuka Besok, Ini Detail Protokol di Rumah Ibadah di Jakarta
ASKARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan menerapkan masa transisi menuju normal baru. Salah satu yang dibuka adalah tempat ibadah.
Anies mengatakan, dibukanya tempat ibadah berlaku pada fase I pekan pertama yang dimulai 5 Juni 2020 besok. Namun, rumah ibadah hanya diisi maksimal 50 persen kapasitas.
"Jadi bila dalam ruangan, maka ruangan itu maksimal 50 persen, kalau kapasitasnya 200, maka hanya boleh 100," ungkap Anies di Balaikota Jakarta, Kamis (4/6).
Selanjutnya, harus ada jarak aman sekitar 1 meter antar orang, sehingga tidak terjadi potensi interaksi. Kemudian, sebelum kegiatan dimulai maupun sesudahnya harus ada proses pembersihan dengan menggunakan disinfektan.
"Ini hanya dilakukan dalam kegiatan ibadah rutin, di luar ibadah kegiatan rutin maka rumah ibadah harus ditutup dahulu, tidak dibuka sepanjang waktu, jadi dibuka satu jam sebelumnya dan ditutup satu jam sesudahnya, setelah itu ditutup," tegasnya.
Hal tersebut, kata Anies, untuk menghindari potensi penularan. Khusus untuk masjid dan musala ada ketentuan untuk tidak menggunakan karpet atau permadani dan setiap jamaah harus membawa sajadah atau alat salat sendiri.
Anies meminta semua pengelola rumah ibadah mulai dari masjid, musala, gereja, pure, klenteng, vihara segera melihat secara detail protokol Covid-19 agar ketika masyarakat mulai datang maka kondisi tempat peribadatannya sudah siap.

Komentar