Jangan Pergi Jauh Tanpa Surat Bebas Covid-19
ASKARA - Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta masyarakat terus mendukung penurunan jumlah positif kasus corona.
Salah satunya dengan membuktikan diri negatif dari Covid-19 melalui surat keterangan telah mengikuti rapid test.
"Setiap orang yang bepergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test untuk jangka waktu kadaluarsa tiga hari dan PCR test untuk jangka waktu tujuh hari," jelas Doni di Graha BNPB, Jakarta, Senin (25/5).
Hal itu ditegaskan lantaran di beberapa daerah menunjukkan grafik terkonfirmasi positif Covid-19 cenderung menurun. Namun di sisi lain ada daerah yang grafiknya terus meningkat.
Penunjukan surat tersebut berlaku baik di tiap tempat pemeriksaan seperti bandara, pelabuhan maupun cek poin selama melaksanakan perjalanan darat, termasuk juga naik kereta api.
"Oleh karena itu, saya mengimbau pada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan sebelum melaksanakan perjalanan," pesan Doni.
Jika seseorang tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 maka aparat gabungan dari dinas perhubungan, kepolisian, Satpol PP, dan TNI akan memintanya untuk kembali.
"Oleh karenanya, besar harapan kita semua bisa mematuhi peraturan yang ada untuk selalu taat kepada peraturan protokol kesehatan," jelas Doni yang juga kepala BNPB.

Komentar