Selasa, 09 Juni 2026 | 01:37
NEWS

Perhatikan Pernyataan Doni Munardo Soal Status Keadaan Darurat Ini

Perhatikan Pernyataan Doni Munardo Soal Status Keadaan Darurat Ini
Letnan Jenderal Doni Munardo (Istimewa)

ASKARA - Kasus dan penyebaran virus SARS-CoV-2 masih terjadi hingga kini. Situasi pandemi menyebabkan Indonesia masih berada dalam keadaan darurat bencana.

Meski status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada 29 Mei 2020, status keadaan darurat masih diberlakukan. 

Hal itu disebabkan peraturan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional belum berakhir. 

Presiden Jokowi menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020 lalu. 

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. 

"Selama Keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam keterangannya, Jumat (22/5).

Status keadaan darurat ini sangat bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam keppres tersebut. 

Pertama, penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi. 

Dari konteks penyebaran, Gugus Tugas Nasional mencatat hingga kemarin (21/5) angka kasus positif Covid-19 masih bertambah. Di samping itu, besarnya kasus dalam 1 bulan terakhir menunjukkan penularan terjadi pada transmisi lokal. 

Ini berarti semakin banyak infeksi virus yang terdeteksi semakin banyak transmisi lokal yang sedang terjadi. Kedua yakni terkait dengan status global pandemi ditetapkan WHO, sejak 11 Maret 2020 lalu. 

Terkait dengan pandemi global, keadaan darurat di wilayah nusantara ini juga dipengaruhi situasi global tersebut. 

“Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19,” tutur Doni. Selama WHO belum mencabut penetapan tersebut, selama itu juga status pandemi tetap ada. 

 

Komentar