Jumat, 17 Mei 2024 | 10:02
NEWS

Doni Munardo: Sikap Bela Negara dan Kepatuhan Protokol Bantu Putus Rantai Corona

Doni Munardo: Sikap Bela Negara dan Kepatuhan Protokol Bantu Putus Rantai Corona
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo (Dok: BNPB)

ASKARA - Formula vaksin Covid-19 masih belum ditemukan. Sehingga menyebabkan tidak satu pun yang dapat memprediksikan waktu yang tepat penyebaran virus SARS-CoV-2 akan berakhir.

Respons fundamental yang mampu memutus rantai penyebaran yaitu kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi peraturan yang berlaku. Dalam wilayah kedaulatan negara Indonesia, strategi pemutusan mata rantai penyebarannya menggunakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. 

PSBB merupakan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. Pemerintah Pusat juga telah menetapkan pandemi ini sebagai bencana nasional, melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, tertanggal 13 April 2020. 

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menegaskan, bahwa melalui status ini, masyarakat diharapkan dapat bersikap dan bertindak dalam konteks kedaruratan. 

Kepentingan keselamatan dan keamanan menjadi panduan dalam setiap aktivitas masyarakat. Ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Dalam koridor kekarantinaan kesehatan, setiap individu wajib mematuhi dan aktif dalam penyelenggaraan kekarantinaan. 

“Ini bermakna ada kepentingan yang lebih besar diselenggarakan, yaitu keamanan dan keselamatan," ujar Doni, dalam keterangannya yang diterima Askara, Selasa (19/5).

Keputusan ini mendukung beberapa peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Implementasi PSBB ini sebagai bagian dari konteks kekarantinaan merupakan respons kedaruratan kesehatan masyarakat. 

Upaya penanggulangan ini dilakukan untuk penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Di sisi lain kontribusi dan sinergi multipihak untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dukungan, khususnya individu dan keluarga dengan tingkat kesejahteraan rendah. 

"Masyarakat Indonesia merupakan kapital terbesar dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Saya percaya nilai kegotongroyongan melekat erat di dalam masyarakat kita,” kata Doni. 

Doni berharap, peran besar masyarakat Indonesia menunjukkan sikap bela negara. Kepatuhan tinggi terhadap protokol kesehatan dan implementasi penanganan Covid-19 akan cepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

"Perilaku adaptif dalam menghadapi tatanan kehidupan yang baru atau “Normal Baru” harus tetap mempertahankan protokol kesehatan di masa depan," tandasnya.

Komentar