Minggu, 19 Mei 2024 | 07:32
NEWS

Banyak Banget Hoaks Corona, 14 Sudah Diungkap

Banyak Banget Hoaks Corona, 14 Sudah Diungkap
Ilustrasi. (Mediaindonesia)

ASKARA - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 14 kasus hoaks dan ujaran kebencian (hate speech) dari total 443 kasus terkait penyebaran virus corona (Covid-19). 

"Berita-berita hoaks yang ada atau hate speech yang kita ketahui ada 443 laporan informasi yang kita dapat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (4/5).

Menurutnya, penyelidikan dilakukan selama bulan April hingga Mei. 

"Kemudian penyidikan dan pengungkapan tindak pidana tersebut yang sudah kita ungkap adalah 14 laporan polisi," kata Kombes Yusri. 

Dari ratusan perkara tindak pidana penyebaran hoaks dan ujaran kebencian sudah ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan.

"Yang sudah terungkap 14 laporan polisi dengan penetapan tersangka sebanyak 10 orang dalam kurun pandemi," ujar kata Kombes Yusri.

Para tersangka dijerat dengan pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berikut rincian penanganan kasus hoaks dan hate speech terkait isu penyebaran virus corona;

1. Polda Metro Jaya 166 kasus
2. Polres Jakarta Selatan 51 kasus
3. Polres Jakarta Barat 36 kasus
4. Polres Jakarta Utara 23 kasus
5. Polres Jakarta Timur satu kasus
6. Polres Jakarta Pusat 36 kasus
7. Polres Depok 25 kasus
8. Polres Bekasi Kota 11 kasus
9. Polres Metro Bekasi 44 kasus
10. Polresta Bandara Soetta satu kasus
11. Polres Metro Tangerang Kota 17 kasus
12. Polres Tangerang Selatan delapan kasus
13. Polres Kepulauan Seribu lima kasus
14. Polres Pelabuhan Tanjung Priok 19 kasus.

Kemudian data media daring yang sudah dilakukan take down;
1. Instagram 179 akun
2. Facebook 27 akun 
3. Twitter 10 akun 
4. Whatsapp dua akun.

Komentar