Selasa, 09 Juni 2026 | 10:29
NEWS

PT KAI Kembalikan Penuh Tiket Calon Penumpang, Begini Caranya

PT KAI Kembalikan Penuh Tiket Calon Penumpang, Begini Caranya
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa (Askara/Dhika Alam Noor)

ASKARA - PT KAI Daop 1 kembali mengingatkan penumpang cara mengembalikan tiket selama kereta api jarak jauh dan lokal diberhentikan sementara selama larangan mudik sejak Jumat, 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, calon penumpang yang sudah memiliki tiket, maka PT KAI siap mengembalikan penuh dengan menghubungi Contact Center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut. 

Calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri, PT KAI Daop 1 menyarankan proses pembatalan agar dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access.

Namun, jika pengguna tetap akan melalui loket stasiun untuk melakukan pembatalan, maka dapat langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk. 

Stasiun-stasiun yang ditunjuk Daop 1 Jakarta yang menyediakan pengembalian tiket, di antaranya Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, Serang. Dengan waktu operasional hari Senin-Minggu, pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Pembatalan di loket stasiun tersebut, kata Eva, dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan. 

"Pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum pada tiket serta membawa ID asli dan fotocopy," ungkap Eva, Rabu (29/4). 

Selain itu calon penumpang mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode booking tiket. Namun jika diwakilkan, calon penumpang wajib melampirkan surat kuasa bermaterai Rp 6000 dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan dan membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket. 

"Dalam hal ini kartu keluarga tidak dapat menjadi berkas untuk menggantikan surat kuasa. Proses pembatalan yang dilakukan di loket stasiun, uang akan dikembalikan 100 persen secara tunai," tegasnya. 

Sejumlah prosedur ini ditekankan Eva, guna  mengamankan proses pengembalian uang tunai agar tidak terjadi kondisi yang merugikan para pengguna jasa, atau kesalahan pada pengembalian bea tiket yang diberikan dalam bentuk tunai secara langsung di loket stasiun. 

Dengan ini, PT KAI Daop 1 memohon kerja sama dari para pengguna jasa untuk memahami hal tersebut dan dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi keamanan dan kenyamanan bersama. 

Jika terdapat sejumlah hal yang masih belum dipahami dalam kebutuhan informasi lainnya terkait pembatalan tiket, sebelum menuju stasiun para pengguna dapat menghubungi layanan pelanggan di saluran telepon contact center line (021) 121

Selain itu, perjalanan KA juga dapat diketahui melalui saluran resmi lainnya milik PT KAI (Persero) di antaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial media @keretaapikita @kai121_

Sebelumnya, sejak diberlakukannya larangan mudik oleh pemerintah sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada 24 April 2020, PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga turut memberhentikan seluruh perjalanan kereta api (KA) sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah tersebut.

Untuk KA Jarak Jauh yang tidak beroperasi merupakan KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan berbagai kota di wilayah lainnya. Secara total terdapat 70 perjalanan KA Jarak Jauh dan 31 perjalanan KA Lokal di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan perjalanannya.  

Komentar