Mahfud MD: Haram Mendatangi Penyakit Demi Hal yang Sunah
ASKARA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menekankan di tengah wabah Covid-19 umat muslim harus melaksanakan salat tarawih di rumah.
Menurutnya, ibadah bersifat substansi dan ritual. Ritual sendiri terdiri dari ritual murni dan ritual kemasyarakatan. Sementara berpuasa, salat tarawih dan sebagainya adalah ajaran substansi.
Mahfud MD mengatakan, puasa dalam Ramadan bersifat wajib sementara salat tarawih adalah sunah. Kemudian di tengah kebijakan physical distancing maka yang harus diikuti adalah aturan tersebut.
"Kalau dulu dianjurkannya dilakukan bersama sekarang karena ada kebijakan physical distancing kita harus ikuti pemerintah karena ini sifatnya sosial yang menjaga harmoni dan saling menyelamatkan antara lain di atur pemerintah. Jadi mari kita ibadah tanpa menghilangkan substansi," jelasnya di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (25/4).
Mahfud MD menekankan lebih penting menjauhi masalah atau penyakit. Maka lebih penting daripada meraih pahala yang sifatnya sunah.
"Dalilnya menjauhi masalah, penyakit itu lebih penting daripada meraih pahala yang sifatnya sunah," katanya.
Dari segi aturan, orang yang melakukan salat tarawih bersama di masjid tidak bisa diberi sanksi hukum. Namun karena physical distancing merupakan bagian dari kebijakan pemerintah maka yang melanggar dan memaksa tetap melakukan perbuatannya akan diberikan sanksi.
"Tapi dalam kitab hukum pidana meyebut seseorang yang melawan keputusan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya bisa dipidana. Itu ada di pasal 214 dan pasal 216 KUHP, misalkan begini, ada kerumunan polisi meminta bubar tapi anda memaksa dan polisi di situ bisa menangkap yang bersangkutan karena melawan," beber Mahfud MD.
Dia pun mengimbau agar aparat keamanan tidak perlu keras dalam bertindak. Dan meminta agar salat tarawih bersama ditiadakan sementara.
"Karena tarawih sifatnya sunah dan menghindari penyakit itu sifatnya wajib. Haram kalau kita mendatangi penyakit demi hal yang sunah. Jadi hindari yang membahayakan itu ketimbang ingin meraih pahala yang bersifat sunah," demikian Mahfud MD.

Komentar