Senin, 15 Juni 2026 | 05:23
NEWS

Gugus Tugas Jamin Data Covid-19 Lebih Transparan

Gugus Tugas Jamin Data Covid-19 Lebih Transparan
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto. (Dok. BNPB)

ASKARA - Setelah Presiden Joko widodo menetapkan pandemi virus corona sebagai bencana nasional, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjamin seluruh data dalam satu sistem lebih terbuka dan transparan. 

"Dalam satu kendali data, dalam satu jejaring data sehingga semua bisa kita lihat dan akses terbuka dan dilihat lebih transparan," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto kepada media, Rabu (15/4).

Melalui penetapan tersebut, data mulai dari level desa, kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi hingga pemerintah pusat akan terintegrasi dan berada dalam satu sistem.

"Maka seluruh integrasi data yang kita bangun mulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan seterusnya sampai ke pusat berada dalam satu sistem, satu kendali data, satu jaring data," terang Yurianto. 

Tercatat jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 10.482 orang dan terkonfirmasi positif 4.839 melalui pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) yang hasilnya bisa diketahui secara realtime.

Sedangkan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) secara nasional mencapai 139.137. Total kasus sembuh 426 orang dan meninggal dunia 459 orang.

Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. Keppres ditetapkan Jokowi pada 13 April 2020.

"Menyatakan bencana non alam yang diakibatkan oleh penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," demikian bunyi keppres. 

Penanggulangan bencana nasional Covid-19 ini dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan akan mengedepankan sinergitas dengan seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah pusat dan daerah sehingga lebih seirama.

Gubernur, bupati dan wali kota akan menjadi kepala gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah dan memiliki kewenangan menerapkan kebijakan di daerahnya dengan memperhatikan kebijakan pemerintah pusat. 

Komentar