Ada Ganja dan Bong di Rumah Tio Pakusadewo
ASKARA - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro menuturkan kronologi penangkapan aktor senior Tio Pakusadewo yang terjerat kasus kepemilikan narkoba.
Tio Pakusadewo diciduk dari kediamannya di Kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa dini hari (14/4).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, satu hari sebelum penangkapan, jajarannya mendapat informasi terkait seseorang yang kerap menyalahgunakan narkoba.
"Ini membuat resah ya. Kemudian tim melakukan penyelidikan, sore harinya mulai mengintai TKP. Saat tengah malam jam satu dilakukan penggerebekan di kediaman dan menemukan seseorang berinisial TP," jelasnya di Mapolda Metro Jaya.
Polisi mengamankan ganja kering dan alat hisap sabu atau bong dari rumah Tio Pakusadewo.
"Barang bukti yang kita amankan pertama KTP-nya kemudian ada satu HP dan satu bungkus kertas isi ganja seberat 18 gram dan seperangkat alat hisap sabu atau bong," jelas Kombes Yusri.
Dari keterangan, aktor berusia 56 tahun itu mengaku membeli ganja setiap dua pekan sekali. Tio Pakusadewo kembali mengonsumsi ganja setelah selesai menjalani rehabilitasi pada 2018 lalu.
"Ini berulang lagi. Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan pakai dari 2018 sampai dengan saat ini. Dia bisa beli barang haram ini sebulan bisa beli dua kali, setiap beli 0,5 gram, 0,5 gram," papar Kombes Yusri.
Penangkapan ini bukan yang pertama kali dialami Tio Pakusadewo. Peraih Piala Citra bernama asli Irwan Susetio Pakusadewo itu pernah ditangkap di rumahnya di Jalan Ampera I, Jakarta Selatan pada Desember 2017.
Kala itu, polisi mendapatkan tiga plastik klip narkoba jenis sabu seberat 1,06 gram dan beberapa alat hisap seperti bong, cangklong, korek api, dan satu unit ponsel.
"Yang menarik di sini adalah publik figur senior, memang sudah dua kali ini tertangkap. Kalau masih ingat, 2017 yang bersangkutan ditangkap barang bukti setengah gram sabu. Diproses kemudian direhab saat itu," tandas Kombes Yusri.

Komentar