Minggu, 19 Mei 2024 | 05:52
NEWS

Punya Konflik Kepentingan, Stafsus Presiden Bisa Dipidana

Punya Konflik Kepentingan, Stafsus Presiden Bisa Dipidana
Andi Taufan Garuda Putra (kanan) saat bersama Presiden Jokowi. (BPMI Setpres)

ASKARA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Solihin Pure angkat suara menanggapi mencuatnya surat Staf Khusus Presiden Jokowi Andi Taufan Garuda Putra yang ditujukan kepada para camat.

Pure merasa tak habis pikir seorang stafsus presiden berani menyurati para camat meminta agar perusahaannya PT Amartha Mikro Fintek dilibatkan dalam penanganan virus corona (Covid-19).

Permintaan itu tertuang dalam surat Andi Taufan bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tertanggal 1 April 2020. Surat itu diketahui juga menggunakan kop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

"Masak enggak paham ada konflik interest (kepentingan) sih? Pakai nama pribadi saja sudah jelas-jelas melanggar, apalagi menggunakan kop surat negara. Kok yang begini bisa jadi stafsus presiden," ujar Pure dalam pesan tertulisnya, Selasa (14/4).

Pure menyarankan presiden sebaiknya mencopot Taufan dari jabatannya sebagai stafsus karena telah mengakibatkan rusaknya nama baik presiden.

"Copot saja ini orang bikin rusak nama baik presiden saja. Tugas staf khusus itu kan memberikan masukan kepada presiden," ucapnya.

Menurut Pure, tidak ada wewenang seorang staf khusus secara eksekutif seperti membuat surat keluar, surat edaran dan sebagainya.

Karena itu, perbuatan Taufan patut diduga maladministrasi dan bisa dipidana. Karena tindakan yang dilakukan Stafsus Andi Taufan Garuda Putra berpotensi memiliki kepentingan tertentu. 

"Ada potensi konflik kepentingan karena perusahaan yang dimaksud oleh staf khusus tersebut adalah perusahaan di mana dirinya juga mempunyai peran besar di sana. Saya sarankan segera saja presiden copot stafsus yang tidak profesional dalam bekerja seperti Andi Taufan Garuda Putra ini," jelas Pure. (jpnn)

Komentar