Sabtu, 18 Mei 2024 | 00:45
NEWS

Ini Alasan Pemprov DKI Ogah Ikuti Aturan Permenhub Versi Luhut

Ini Alasan Pemprov DKI Ogah Ikuti Aturan Permenhub Versi Luhut
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Dok Humas Pemprov DKI)

ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk tetap memberlakukan larangan membawa penumpang bagi ojek online (Ojol), saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan sejak 10 April hingga 23 April 2020 mendatang.

"Kita tetap merujuk kepada peraturan menteri kesehatan terkait dengan PSBB, dan rujukan Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019, adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. sesaat lalu secara virtual, Senin (13/4). 

Sebelummya, keputusan ini menjadi jawaban setelah hadirnya Permenhub 18/2020 yang dikeluarkan Menhub Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan. Di dalamnya menyebut bahwa sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. 

Hadirnya Permenhub 18/2020 dinilai sejumlah kalangan tumpang tindih dengan aturan PMK 9/2020 dan Pergub 33/2020 yang melarang ojek online dilarang mengangkut penumpang. Sementara Permenhub 18/2020 membolehkan ojek online mengangkut penumpang.

Dalam pertimbangannya, Syafrin Liputo mengatakan bahwa penetapan untuk tidak mengikuti aturan Permenhub, tidak lain karena Jakarta menjadi pusat penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia. 

"Pertama, Jakarta sudah jadi epicentrum Covid-19. Artinya wabah ini sudah berpindah antar penduduk. Dari data jumlahnya setiap hari bertambah cukup besar signifikan angka positif," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito. 

Oleh karenanya, dengan penerapan Pergub 33/2020 dan PMK 9/2020 yang melarang mengangkut penumpang merupakan langkah kebijakan yang tepat dalam pencegahan virus corona.  

"Untuk menjaga agar wabah tidak semakin masif menyebar, berbagai langkah dilakukan Pemprov DKI. Salah satunya Pergub 33 tahun 2020 yang sejalan dengan Permenkes 9 tahun 2020 bahwa kendaraan roda dua, ojol dalam hal ini hanya untuk angkut logistik barang," tegasnya. 

Namun, lanjut Syafrin, jika melihat regulasi Pergub 33/2020 tidaklah juga bertentangan dengan Permenhub 18/2020. 

"Karena dalam Pasal 11 ayat 1 huruf c, sepeda motor berbasis aplikasi mengangkut barang. Sama dengam Pergub dan Permenkes. Huruf b dalam keadaan tertentu untuk kepentingan tertentu, mobilitas masyarakat sebagainya, sepeda motor boleh mengangkut penumpang," ungkapnya.

Sementara dalam Pergub, sepeda motor yang bisa mengangkut penumpang hanya sepeda motor pribadi, akan tetapi ada aturan yang berlaku yakni yang mengendarai dan bepergian dari alamat sama sesuai KTP. 

"Yang bersangkutan atau dibonceng harus memiliki KTP atau identitas yang alamat sama, tujuannya dengan alamat yang dibonceng mengendarai sama, kita bisa memastikan berangkat dari rumah yang sama. Jadi tidak ada potensi penularan di sana," kata dia.

Untuk sepeda motor pribadi diperbolehkan berboncengan dengan ketentuan dan protokol. Memakai masker, helm, sarung tangan, dan tidak mengendarai kendaraan pada saat suhu badan tinggi, serta harus rutin menyemprotkan disinfektan terhadap kendaraannya tersebut. 
 
Terkait, kerugian dan imbas dari kebijakan ini, tambah Syafrin, lebih berdampak kepada para ojol dan sejumlah moda transportasi lain. 

"Kita melihat tidak hanya ojol, saya menerima keluhan juga dari pengemudi bajaj, angkot yang belum Jaklinhko. Dari semua angkutan umum kita menerima (keluhannya)," tuturnuya. 

Meskipun begitu, untuk Ojol telah dikerjasamakan dengan PD Pasar Jaya dan BUMD DKI untuk mendukung para ojol untuk mengantarkan pesanan.

"Sebenarnya ojol sudah kita kerja samakan, ada dua perusahaan aplikasi ini sudah kerja sama dengan Pasar Jaya, BUMD DKI Jakarta untuk mengantarkan barang-barang yang dipesan melalui aplikasi dan ini sudah berjalan," tandasnya. 

Komentar