Minggu, 05 Mei 2024 | 15:07
NEWS

Kota Depok Terapkan PSBB Mulai Rabu

Kota Depok Terapkan PSBB Mulai Rabu
Ilustrasi. (Hendrata Yudha).

ASKARA - Wali Kota Depok Mohammad Idris memutuskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku mulai Rabu 15 April 2020. 

Ketentuan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tertanggal 13 April 2020. 

"Pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020," kata Mohammad Idris.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka masyarakat yang berdomisili dan atau melakukan aktifitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu dapat diperpanjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok. Keputusan ini mulai berlaku," jelas Mohammad Idris dalam surat keputusan.

Komentar