Pemkot Depok Tunggu Surat Resmi Penerapan PSBB
ASKARA - Pemerintah Kota Depok, masih menunggu surat resmi dari Kementerian Kesehatan mengenai persetujuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui Menkes Terawan Agus Putranto.
"Dengan ini disampaikan bahwa Kota Depok masih menunggu surat resmi dari Gubernur Jabar. Berikut juga Peraturan Gubernur yang akan dikeluarkan sebagai dasar pelaksanaan PSBB di Bodebek,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Minggu (12/4).
Lantaran PSBB mencakup wilayah Bogor, Depok dan Bekasi, menurut Idris, ada peran dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta pemerintah kabupaten/kota.
"Secara simultan, pada hari ini Minggu kami Forkopimda Kota Depok akan segera melakukan rapat terbatas," ucapnya.
Dari rapat itu, kata Idris, selanjutnya akan dilakukan rapat teknis untuk konsolidasi.
"Termasuk persiapan-persiapan yang berkaitan dengan PSBB Bodebek di Kota Depok," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan resmi menyetujui PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima daerah yang diajukan Pemdaprov Jawa Barat.
Ini dipertegas dengan surat resmi persetujuan dari Kemenkes yang diterima Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Sabtu malam (11/4).
Sebagai tidak lanjut, pihaknya segera berkordinasi dengan lima kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jabar.
Ridwan Kamil mengatakan, dalam surat tersebut Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerima pengajuan PSBB. Yakni, untuk Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi. (kesatu)

Komentar