ASN di Wilayah PSBB Sesuaikan Sistem Kerja
ASKARA - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di wilayah penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat menjalankan tugas kedinasan dari tempat tinggalnya secara penuh.
Namun tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat atau pegawai bersangkutan, serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di wilayah PSBB.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang berada di Wilayah Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"PPK juga diminta mengatur ASN yang memiliki tugas dan fungsi bersifat strategis," kata Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo kepada media, Jumat (10/4).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan memperhatikan jumlah pejabat atau pegawai seminimum mungkin.
Namun kehadiran tersebut tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 untuk pemutusan rantai penularan sesuai dengan protokol kesehatan di tempat kerja.
"Juga diberitahukan bahwa penyesuaian sistem kerja ini agar dilaksanakan sesuai dengan masa berlakunya PSBB bagi masing-masing wilayah di mana instansi pemerintah berlokasi," terang Tjahjo Kumolo.

Komentar