Selasa, 30 April 2024 | 02:58
NEWS

Anies: Ojek Online Tidak Boleh Mengangkut Penumpang

Anies: Ojek Online Tidak Boleh Mengangkut Penumpang
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Humas DKI)

ASKARA - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, ojek online hanya diizinkan menjadi sarana angkutan guna memenuhi kebutuhan pokok dan menunjang kegiatan instansi yang dikecualikan. 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, Peraturan Gubernur merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan, sehingga ojek hanya boleh mengantar barang dan tidak untuk orang. 

"Pergub harus sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020, sehingga kita mengatur ojek sesuai dengan PMK tersebut, yaitu layanan barang. Dengan hanya mengangkut barang, tapi tidak untuk mengantar orang," ujar Anies, Kamis malam (9/10).  

Apabila nanti ada perubahan, Anies menyampaikan akan mengubah kembali dan menyesuaikan dalam Peraturan Gubernur ini. 

Sebelumnya, Anies menekankan selain roda dua, khususnya ojek online juga berlaku pada untuk pembatasan moda transportasi kendaraan umum dan pribadi roda empat atau lebih.

Peraturannya adalah, kapasitas penumpang dibatasi menjadi 50 persen dari muatan kendaraan. Kendaraan pribadi diizinkan digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan untuk menunjang kegiatan yang termasuk dalam sektor-sektor yang dikecualikan. 

"Ada batas maksimal, dalam satu kendaraan roda empat/lebih adalah 50 persen dari jumlah kursinya. Semua harus menggunakan masker, yang meninggalkan rumah wajib menggunakan masker," imbuh Anies. 

Komentar