Pemerintah Kaji Aturan Mudik, Salah Satunya Menaikkan Harga Tiket
ASKARA - Pemerintah sedang mengkaji kebijakan ketat bagi masyarakat yang tetap melaksanakan mudik, salah satunya dengan mengurangi kapasitas penumpang, kendaraan umum maupun kendaraan pribadi. Termasuk menaikkan harga tiket angkutan umum.
Saat ini, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PUPR, Kepolisian, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut. Audiensi publik akan digelar sebelum Buku Panduan diluncurkan.
"Transportasi umum dan pribadi diperlukan untuk mengimplementasikan jaga jarak fisik. Seperti untuk kendaraan umum, menaikkan harga tiket angkutan umum. Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang, itu harga tiketnya dinaikkan," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi, Ridwan Djamaluddin, Minggu (5/4).
Dikatakan Ridwan, untuk kendaraan pribadi seperti sepeda motor tidak dapat membawa penumpang, sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.
"Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Selain itu, pemudik diharuskan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya, dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.
Dengan ini, pemerintah daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.
"Dengan langkah-langkah ini, jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini diperkirakan rendah," jelasnya.
Rencananya, kebijakan ini akan mulai diterapkan selama dua bulan ke depan, dan berakhir sampai waktu yang akan ditentukan kembali.
"Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama 2 (dua) bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah mengimbau agar tidak melakukan mudik tahunan ke kota kelahirannya (mudik) dan Aparatur Sipil Negara serta karyawan perusahaan milik negara dan keluarga.
Pemerintah juga telah menyiapkan insentif ekonomi bagi orang-orang yang memilih untuk tidak kembali ke kampung halaman mereka, di mana mereka yang tidak mudik yang akan menerima insentif.

Komentar