Minggu, 16 Juni 2024 | 18:14
NEWS

Pemulasaran Jenazah Covid-19 yang Benar Hindari Kekhawatiran

Pemulasaran Jenazah Covid-19 yang Benar Hindari Kekhawatiran
Dirut RS Jakarta Sukapura Muhammadiyah Covid-19 Command Center Dr. Umi Sjadqiah. (BNPB)

ASKARA - Masyarakat diimbau tidak terlalu khawatir terhadap rumor yang memunculkan stigma dan penolakan terkait pemulasaran jenazah korban virus corona (Covid-19) sejak meninggal dunia sampai dikuburkan.

Direktur Utama Rumah Sakit Jakarta Sukapura Muhammadiyah Covid-19 Command Center Dr. Umi Sjadqiah menjelaskan, pemulasaran jenazah positif Covid-19 selalu dilakukan sesuai standar protokol kesehatan oleh pihak-pihak berwenang.

Pedoman pengurusan jenazah selalu menerapkan pedoman-pedoman yang telah diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 dalam rangka menghindarkan tenaga penyelenggaraan jenazah dari paparan Covid-19 yang pertimbangan asas-asas hukumnya syariah.

"Kita tahu di rumah sakit sudah melakukan sesuai standar isolasi. Baik untuk petugas, untuk pasien, dan untuk keluarga, dan apabila dipandang darurat, atau mendesak jenazah juga dapat dimakamkan tanpa dimandikan atau dikafani sesuai Fatwa MUI," terang Dr Umi di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4)

Untuk metode pembungkusan ada susunan yang harus diterapkan menggunakan plastik, kafan, plastik, kantong jenazah kemudian peti. Kemudian petugas pengelola juga harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) dan disemprot disinfektan usai penanganan.

"Bungkus jenazah menggunakan plastik, kafan, plastik lagi, kantong jenazah, lalu peti. Begitu susunannya dan ini harus diketahui oleh masyarakat. Semua perlindungan diri yang benar bagi petugas pengelola jenazah disinfeksi diri dan APD setelah selesai penanganan," jelas Dr. Umi.  

Bila darurat dan mendesak jenazah dapat dimakamkan tanpa dimandikan dan dikafani dalam rangka menghindarkan petugas penyelenggara jenazah dari paparan covid-19. Penyelenggaraan salat jenazah dapat diganti salat gaib di rumah masing-masing. 

Adapun takziah dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan hal-hal yang terkait dengan penanggulangan covid-19 atau dilakukan secara daring.

Ada hal yang harus diketahui tentang para penyelenggara jenazah atau petugas yang melakukan proses penyelenggaraan jenazah. Tujuannya adalah untuk penyelenggara supaya tidak tertular keluarga dan kerabat takziah juga harus terlindungi. 

"Tidak mengkontaminasi peralatan rumah, lantai, ataupun lingkungan tempat jenazah," ucap Dr. Umi.

Perlu diketahui, jenazah yang telah dilakukan penanganan dengan baik aman untuk dikuburkan. Sebab virus hanya hidup di sel hidup dan jenazah yang telah dikubur tidak menularkan virus.

"Sekali lagi, jenazah yang sudah dikubur tidak menularkan virus," kata Dr. Umi.

Kendati demikian, hal yang harus tetap dilakukan adalah menghindari cairan tubuh jenazah dari mulut, hidung, mata, anus, kemaluan maupun luka-luka di kulit, meskipun disinfeksi telah dilakukan.

"Disinfeksi pasti sudah dilakukan seluruh tubuh jenazah. Dan harus diingat bahwa kita semua harus mewaspadai apa-apa yang ada di sekitar jenazah dengan prinsip-prinsip desinfeksi yang sudah kita ketahui," jelas Dr. Umi.  

 

Komentar